BITUNG—Kejaksaan Kota Bitung diminta untuk segera memulihkan atau merehabilitasi nama baik Kadis Tata Ruang Kota Bitung, Handry Soetanto. Pasalnya menurut salah satu personil LSM Pasela, Samsi Hima, pihak PT Pelindo Makassar sendiri telah menyanggupi untuk membayar sisa retribusi IMB pembangunan pelabihan peti kemas Kota Bitung.
“Dengan demikian semakin jelas jika apa yang dituduhkan Kejaksaan terhadap Soetanto tidak benar jadi harus ada upaya untuk memulihkan nama baik Soetanto ditengah masyarakat,” kata Hima, Rabu (4/1).
Hima sendiri berharap pihak Kejaksaan dalam waktu dekat ini bisa melakukan upaya pemulihan nama Soetanto. Mengingat Soetanto dan keluarga harus menanggung beban akibat tudingan Kejaksaan Kota Bitung yang diduga menggelapkan sisa retribusi IMB pembangunan pelabuhan peti kemas Kota Bitung.
“Dari awal kan kami sudah menyampaikan kasus IMB tersebut sangat dipaksakan, karena apa yang disangkakan Jaksa tidak mendasar yang ujung-ujungnya hanya mengorbankan nama baik Soetanto dan keluarga. Dan kami harap pihak kejaksaan bersikap genteleman melakukan pemulihan nama baik Soetanto,” katanya.
Lebih lanjut Hima berharap para penegah hukum di Kota Bitung bisa lebih serius dalam menangani kasus-kasus dugaan korupsi. Jangan hanya asal melakukan tudingan tanpa dasar yang jelas seperti kasus yang menimpa Soetanto yang akhirnya hanya menjadi korban.(en)
BITUNG—Kejaksaan Kota Bitung diminta untuk segera memulihkan atau merehabilitasi nama baik Kadis Tata Ruang Kota Bitung, Handry Soetanto. Pasalnya menurut salah satu personil LSM Pasela, Samsi Hima, pihak PT Pelindo Makassar sendiri telah menyanggupi untuk membayar sisa retribusi IMB pembangunan pelabihan peti kemas Kota Bitung.
“Dengan demikian semakin jelas jika apa yang dituduhkan Kejaksaan terhadap Soetanto tidak benar jadi harus ada upaya untuk memulihkan nama baik Soetanto ditengah masyarakat,” kata Hima, Rabu (4/1).
Hima sendiri berharap pihak Kejaksaan dalam waktu dekat ini bisa melakukan upaya pemulihan nama Soetanto. Mengingat Soetanto dan keluarga harus menanggung beban akibat tudingan Kejaksaan Kota Bitung yang diduga menggelapkan sisa retribusi IMB pembangunan pelabuhan peti kemas Kota Bitung.
“Dari awal kan kami sudah menyampaikan kasus IMB tersebut sangat dipaksakan, karena apa yang disangkakan Jaksa tidak mendasar yang ujung-ujungnya hanya mengorbankan nama baik Soetanto dan keluarga. Dan kami harap pihak kejaksaan bersikap genteleman melakukan pemulihan nama baik Soetanto,” katanya.
Lebih lanjut Hima berharap para penegah hukum di Kota Bitung bisa lebih serius dalam menangani kasus-kasus dugaan korupsi. Jangan hanya asal melakukan tudingan tanpa dasar yang jelas seperti kasus yang menimpa Soetanto yang akhirnya hanya menjadi korban.(en)