Bitung, BeritaManado.com – Rencana pembangunan galangan kapal di Kelurahan Girian Bawah Kecamatan Girian menuai pro kontra.
Dalam sosialisasi proses pembuatan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Jumat (05/03/2021) lalu, sejumlah warga menyatakan penolakan terhadap rencana itu dan sebagain malah menyatakan menerima.
Menurut salah satu warga, Yaser Baginda, lokasi yang bakal dijadikan sebagai galangan kapal tidak representatif karena berada di kawasan pemukiman warga.
“Jadi proses pengurusan AMDAL harus ditolak, jika tidak maka keselamatan warga bakal terancam dan tidak ada jaminan dari pihak perusahaan jika dikumudian hari muncul permasalahn itu,” kata Yaser, Minggu (07/03/2021).
Yaser mengatakan, galangan kapal identik degan aktivitas sandblast atau pencucian kapal. Dampak dari aktivitas itu kata dia, adalah debu logam yang pasti akan beterbangan ke pemukiman warga.
“Debu logam ini sangat berbahaya jika dihirup karena merusak paru-paru dan saya bisa mematikan saat galangan kapal beroparsi maka kesehatan warga akan teganggu,” kataya.
Belum lagi limbah hasil pencucian kapal yang pasti dibuang ke laut. Juga kata Yaser, pembuatan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dengan cara reklamasi, dampaknya besar serta perlu kajian yang mendalam.
“Disitu ada biota laut dan berbagai aneka ragam hayati, terus bagaimanan dengan nelayan lokal? Mereka nantinya secara nyata akan terdampak apalagi di Girian Bawah pada tahun 2017 pernah terjadi banjir ROP akibat aktifitas reklamasi,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan warga lainnya, Muksin Djurmudi. Muksin menilai setiap ada pembangunan pasti ada dampak lingkungan sehinga pihak perusahaan harus memberikan jaminan kepada warga.
“Kalau ada reklamasi pantai dengan panjang 500 meter, pasti ada abrasi bibir pantai, secara sosiologis ada ratusan nelayan akan terdampak, apalagi di musim angin Selatan dan Tenggara,” kata Muskin.
Sementara itu, aanggota DPRD Kota Bitung, Ahmad Syafrudin Ila yang juga adalah salah satu tokoh di Kleurahan Girian Bawah menyatakan mendukung terkait investasi yang masuk di wilayahnya.
“Akan tetapi dengan catatan yakni, semua aturan-aturan yang berkaitan dengan galangan kapal dan reklamasi pantai harus betul-betul melalui kajian-kajian komprehensif, objektif dan terbuka,” kata Ahmad.
Kader PAN ini juga mengigatkan, dalam pengkajian AMDAL jangan sampai disusupi kepentingan-kepentingan tertentu sehingga aspirasi masyarakat terbaikan.
“Pihak perusahan harus terbuka, apalagi soal dampak yang dikuatirkan warga dikemudian hari. Itu harus ditanggapi dan diberikan jaminan,” katanya.
(abinenobm)