Bitung – Polimek pergantian sejumlah pejabat Pemkot yang selama ini diperdebatkan sejumlah pihak terjawab sudah.
Rupanya, pangkal kegaduhan pergantian pejabat itu bersumber dari Bagian Hukum Pemkot Bitung yang tidak bekerja dengan baik hingga proses pergantian pejabat yang lumrah ditataran birokrasi menjadi polemik.
Hal itu terungkap dalam rapat gabungan komisi DPRD Kota Bitung untuk menindaklanjuti polemik pergantian sejumlah pejabat Pemkot Bitung, Jumat (26/2/2016).
Dalam rapat, sejumlah anggota DPRD menilai Bagian Hukum yang notabene membidani lahirnya produk hukum daerah bisa menjadikan aturan yang sudah tak berlaku menjadi dasar pergantian pejabat. Dan itu adalah hal yang fatal yang mencelakai pimpinan daerah.
“Kami minta Kabag Hukum diganti. Ini kesalahan fatal yang bisa berdampak luas terhadap kebijakan Pemkot Bitung kedepan. Harusnya dalam penerbitan SK atau pun produk hukum lainnya, kajian yang dilakukan harus benar-benar cermat karena menyangkut masalah hukum,” koar tiga anggota DPRD Kota Bitung, Robby Lahamendu, Ronny Boham dan Jhon Hamber.
Ketiganya berharap, top eksekutif mengkaji posisi Kabag Hukum, Wenas Luntungan yang tidak bekerja dengan baik hingga menimbulkan kegaduhan hingga polemik di tengah masyarakat.
“Ini tidak bisa ditoreril dan kami harap ini yang pertama dan terakhir terjadi di Pemkot Bitung,” katanya.
Sementara itu, Wenas sendiri mengakui jika salah satu dasar hukum yang dicantumkan dalam SK penonaktifan Sekda Kota Bitung dan sejumlah pejabat lainnya tidak berlaku lagi. Dimana Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam SK pergantian pejabat sudah dicabut alias tak berlaku.
“Betul, Undang Undang itu sudah tidak berlaku lagi dan sudah ada penggantinya,” kata Wenas.(abinenobm)