TOMOHON, beritamanado.com – Tersangka kasus dugaan korupsi galian C Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (dahulu Distamben, red) Kota Tomohon bertambah lagi menyusul penetapan JM, mantan kepala dinas tahun 2010 yang kini telah pensiun sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tomohon, Senin (8/12/2014).
Kepada sejumlah wartawan, anggota tim penyidik Irfan Harisman SH mengungkapkan, penetapan tersangka kepada JM setelah penyidik melengkapi beberapa dokumen yang dibutuhkan. “Selanjutnya kita menjadwalkan pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Hal ini telah disampaikan kepada yang bersangkutan karena kebetulan beliau datang ke sini (Kejari Tomohon, red) untuk bertanya soal perkaranya,” beber Harisman.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tomohon telah menetapkan RT dan AT sebagai tersangka dalam kasus yang sama. (ray)
TOMOHON, beritamanado.com – Tersangka kasus dugaan korupsi galian C Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (dahulu Distamben, red) Kota Tomohon bertambah lagi menyusul penetapan JM, mantan kepala dinas tahun 2010 yang kini telah pensiun sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tomohon, Senin (8/12/2014).
Kepada sejumlah wartawan, anggota tim penyidik Irfan Harisman SH mengungkapkan, penetapan tersangka kepada JM setelah penyidik melengkapi beberapa dokumen yang dibutuhkan. “Selanjutnya kita menjadwalkan pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Hal ini telah disampaikan kepada yang bersangkutan karena kebetulan beliau datang ke sini (Kejari Tomohon, red) untuk bertanya soal perkaranya,” beber Harisman.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tomohon telah menetapkan RT dan AT sebagai tersangka dalam kasus yang sama. (ray)