
Jakarta, BeritaManado.com – Kepolisian mengungkap bahwa kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko, bukan merupakan tindak pidana.
Dengan demikian, proses penyelidikan kasus ini resmi dihentikan.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah dilakukan rangkaian penyelidikan mendalam oleh aparat kepolisian.
“Peristiwa tersebut bukanlah merupakan suatu tindak pidana. Untuk itu, penyelidik akan menghentikan proses penyelidikan dan akan melengkapi administrasi penghentian penyelidikan,” ujar Kombes Nicolas di Mapolres Jakarta Timur, Kamis (24/4/2025), dilansir dari Suara.com jaringan BeritaManado.com.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke polisi dengan nomor laporan LP/B/794/III/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya pada 5 Maret 2025.
Awalnya, kematian Kenzha diduga sebagai akibat dari tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan/atau penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Delik aduan mengacu pada Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, serta Pasal 359 KUHP.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan, polisi tidak menemukan cukup bukti untuk menetapkan adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Dalam proses penyelidikan, petugas juga mengumpulkan bukti rekaman CCTV yang mengarah ke parkiran.
Tampak dalam rekaman tersebut korban yang sedang dalam kondisi mabuk berat usai menenggak alkohol terjatuh sebanyak dua kali.
“Dalam rekaman CCTV terlihat korban terjatuh sendiri sebanyak dua kali akibat minuman keras di area payungan tengah,” jelas Nicolas.
Rekaman CCTV juga menunjukkan bahwa korban sempat memukul salah satu orang mahasiswa berinisial EFW.
EFW diketahui sebagai orang yang memapah korban keluar dari area kampus.
“Dalam rekaman CCTV terlihat korban berjalan sambil dipapah oleh EFW dan PAG ke arah pintu keluar parkir,” ucap Nicolas.
Sayangnya, tidak ada kamera CCTV yang merekam ke arah luar pagar, tempat korban terjatuh ke dalam selokan kering sebelum menghembuskan nafas terakhir.
Tak hanya itu, Nicolas juga mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan, mayoritas saksi tidak ada yang melihat korban dipukuli.
“Sampai saat ini tidak ada satu saksi pun yang menyatakan bahwa korban tersebut dipukul dan sebagainya,” ucapnya.
Adapun satu-satunya saksi yang mengaku melihat korban dianiaya, keterangan yang diberikan dipertanyakan.
