Tomohon – Meski telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan penggelapan pajak galian C di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (dahulu Dinas Pertambangan dan Energi) Pemkot Tomohon, namun hingga kini Kejaksaan Negeri Tomohon belum mengantongi hasil audit kerugian negara.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Devi Sudarso SH CN saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Intelejen Jaksa Pertama Rilke Palar SH. “Ya. Hasil audit dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) belum turun. Kami masih menunggunya,” jelas Palar.
Dirinya pun membantah dengan keras ketika disinggung soal penetapan tersangka yang terkesan dipaksakan dalam kasus tersebut. “Tidak. Sebab penyidik menetapkan tersangka karena sudah terpenuhi dua alat bukti dalam perkara tersebut,” kelitnya tanpa menyebutkan bahan atau dasar penyelidikan kasus ini.
Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tomohon telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini yakni Je alias Jer mantan Kepala Bidang dan AJT alias Al untuk kasus yang hingga saat ini masih terus berproses. (req)
Tomohon – Meski telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan penggelapan pajak galian C di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (dahulu Dinas Pertambangan dan Energi) Pemkot Tomohon, namun hingga kini Kejaksaan Negeri Tomohon belum mengantongi hasil audit kerugian negara.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Devi Sudarso SH CN saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Intelejen Jaksa Pertama Rilke Palar SH. “Ya. Hasil audit dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) belum turun. Kami masih menunggunya,” jelas Palar.
Dirinya pun membantah dengan keras ketika disinggung soal penetapan tersangka yang terkesan dipaksakan dalam kasus tersebut. “Tidak. Sebab penyidik menetapkan tersangka karena sudah terpenuhi dua alat bukti dalam perkara tersebut,” kelitnya tanpa menyebutkan bahan atau dasar penyelidikan kasus ini.
Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tomohon telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini yakni Je alias Jer mantan Kepala Bidang dan AJT alias Al untuk kasus yang hingga saat ini masih terus berproses. (req)