Manado – Koordinator Sulut Corruption Watch (SCW) Deswer Zougira menunggu langkah tegas Kejaksaan Tinggi Sulut terhadap para tersangka korupsi dengan melakukan upaya paksa berupa penahanan.
Lanjut Zougira, upaya berupa penahanan yang harus dilakukan oleh Kejati tak terkecuali dengan penahanan terhadap tersangka Bupati kabupaten Talaud Elly Lasut.
“Penahanan kepada yang bersangkutan tidak lagi harus menunggu surat ijin penahanan (SIP) Presiden. Karena penahanan dapat saja dilakukan oleh Jaksa penuntut bila Berita Acara Pemeriksaan sudah dilimpahkan jaksa penyidik,” lanjut Zougira.
Dikatakan Zougira bahwa kewenangan jaksa penuntut itu diatur sesuai dengan UU nomor 32 tahun 2004 pasal 53, bahwa SIP hanya diwajibkan bagi penyidik tidak bagi jaksa penuntut.
Zougira juga menambahkan, selain penahanan sebagai konsekwensi dari penetapan yang bersangkutan, juga sekaligus memperjelas arah penindakan kasus oleh Kajati.
“Selama ini public bingung dengan pola penanganan yang berubah-ubah. Ada tersangka yang ditahan, ada yang ditahan dan lalu dilepas, dan ada yang sama sekali tidak ditahan,” terangnya.
Bila penanganan dengan pola yang berubah-ubah it uterus dipertahankan, lanjut Zougira, maka lambat laun akan menurunkan tingkat kepercayaan Kejati dimata public.
“AKibatnya langkah apapun yang dilakukan Kejati dalam upaya penindakan kasus korupsi, public menilainya sebagai langkah politis bukan yuridis,” tambahnya. Zougira menerangkan, hal ini sangat beresiko. Itu sebabnya harus ada arah dan langkah yang tegas dalam menindak seseorang yang sudah dititipkan sebagai tersangka korupsi termasuk melakukan penahanan. (is)
Manado – Koordinator Sulut Corruption Watch (SCW) Deswer Zougira menunggu langkah tegas Kejaksaan Tinggi Sulut terhadap para tersangka korupsi dengan melakukan upaya paksa berupa penahanan.
Lanjut Zougira, upaya berupa penahanan yang harus dilakukan oleh Kejati tak terkecuali dengan penahanan terhadap tersangka Bupati kabupaten Talaud Elly Lasut.
“Penahanan kepada yang bersangkutan tidak lagi harus menunggu surat ijin penahanan (SIP) Presiden. Karena penahanan dapat saja dilakukan oleh Jaksa penuntut bila Berita Acara Pemeriksaan sudah dilimpahkan jaksa penyidik,” lanjut Zougira.
Dikatakan Zougira bahwa kewenangan jaksa penuntut itu diatur sesuai dengan UU nomor 32 tahun 2004 pasal 53, bahwa SIP hanya diwajibkan bagi penyidik tidak bagi jaksa penuntut.
Zougira juga menambahkan, selain penahanan sebagai konsekwensi dari penetapan yang bersangkutan, juga sekaligus memperjelas arah penindakan kasus oleh Kajati.
“Selama ini public bingung dengan pola penanganan yang berubah-ubah. Ada tersangka yang ditahan, ada yang ditahan dan lalu dilepas, dan ada yang sama sekali tidak ditahan,” terangnya.
Bila penanganan dengan pola yang berubah-ubah it uterus dipertahankan, lanjut Zougira, maka lambat laun akan menurunkan tingkat kepercayaan Kejati dimata public.
“AKibatnya langkah apapun yang dilakukan Kejati dalam upaya penindakan kasus korupsi, public menilainya sebagai langkah politis bukan yuridis,” tambahnya. Zougira menerangkan, hal ini sangat beresiko. Itu sebabnya harus ada arah dan langkah yang tegas dalam menindak seseorang yang sudah dititipkan sebagai tersangka korupsi termasuk melakukan penahanan. (is)