Manado – Pasca ditutup, nama Andrei Angouw, disebut-sebut oleh karyawan Coco Swalayan sebagai figur yang harus bertanggung-jawab terhadap hak pesangon karyawan. Angouw dinilai lepas tangan, padahal posisinya sebagai wakil rakyat yang duduk di komisi 2 DPRD Sulut mengharuskannya mendengar aspirasi serta turut menyelesaikan permasalahan masyarakat.
“Kami heran kenapa pak Andrei yang notabene adalah wakil rakyat yang kebetulan salah-satu pemilik saham di Coco Supermarket hanya diam. Mana janjimu mensejahterakan masyarakat!” teriak karyawan saat melakukan aksi demonstrasi di depan Coco Supermarket, Sabtu (7/7) siang.

Bahkan pendemo terus menyentil Angouw sebagai mantan bakal calon walikota Manado tahun 2010 lalu, dan 2015 mendatang sebagai figur yang tidak layak seperti yang ditulis dalam satu spanduk, “Urus karyawan saja tidak bisa, apalagi urus warga Manado.”
Karyawan berharap pihak manajemen mempunyai etikat baik untuk menyelesaikan permasalahan. “Hingga saat ini tidak ada etikat baik. Buktinya mereka (manajemen) tidak mau melakukan dialog dengan kami. Kami akan bertahan sampai kapanpun meski ke pengadilan sekalipun kami tidak takut!” teriak pendemo.
Andrei Angouw sendiri pada beberapa kesempatan saat dikonfirmasi wartawan terus mengelak jika dirinya adalah salah-satu pemegang saham Coco Supermarket yang bernaung dibawah PT Gapura Utarindo Monditama. (jerry)

Untuk Andrei Angouw –Anggota Dewan Terhormat…Silahkan anda baca semua Undang-Undang Tenaga Kerja (Keselamatan Kerja ataupun Ketenagakerjaan) yang mendefinisikan mengenai tempat kerja…Seharusnya anda yang anggota dewan yang lebih mengerti dari orang awam karna anda salah satu perancang Undang-Undang. Kalu samua anggota dewan bagini, eso2…definisi tempat ibadah akan sama dengan tempat karaoke.
Habis manis sepah dibuang…….
UU no. 1 tahun 1970 adalah tentang keselamatan kerja. Definisi yang dipakai dalam UU tersebut, berlaku untuk UU tersebut. Silahkan Ibu/Bapak meng google dan membaca UU tersebut. Masing2 tentu bisa membuat penafsiran, makanya ada lembaga yudikatif yang akan membuat penafsiran final, jikalau ada perbedaan penafsiran di masyarakat.
UU no 1 tahun 1970 masih pake ?
kalo itu hak karyawan berikan, kalo memang nyanda lapor saja…githu aja kok repot..
Robert Najoan, anda salah paham. Saya tidak membela Coco, saya hanya prihatin pada sikap karyawan yang memasang foto seseorang pada saat demonstrasi. Saya justru menyayangkan sikap manajemen Coco yang seperti ‘lepas tangan’ dan membiarkan kejadian itu.
Saya bukan pelanggan setia Coco karena banyak hal. Orang tentu akan lebih memilih belanja ditempat yg dia rasa lebih nyaman. Kenyamanan tidak bisa dijelaskan dengan kata2, cuma bisa dirasakan secara personal. Tapi mungkin salah satu faktornya adalah ‘pelayanan di kasir Coco yg gak profesional’. Dibandingkan dgn kasir di supermarket lain (misalnya), kasir2 di Coco terlalu ‘gak peduli’ terhadap pelanggan.
@Je…
Yang mendefinisikan “TEMPAT KERJA” di UNDANG2 yang lain, tidak ada…maka UU no.1 1970 tersebut yang menjadi patokan. makanya @Je…baca bae2 setiap undang2…
Sambungan:
Responsif terhadap berbagai masalah yg tumbuh di tengah masyarakat, maju trus bro, silahkan kritik (membangun) bagi kami demi kemajuan saya pribadi apalagi Coco dlm melayani masyarakat knsmen yg adlah para ‘raja’.
@ZXBU, trims utk coment2nya; sbgm yg selalu kami sosialisasi dan jelaskan berulangkali baik secara formal maupun informal pd krywn bhw Coco tdk tutup, perusahaan kami msh eksis, kami hanya relokasi toko dan bahkan akan buka lbh dari 1 toko, ini sdh mengindikasikan bahwa perusahaan tdk pailit/bangkrut (utk bangkrut/pailit pun tdk serta merta tp hrs ada penetapan pihak yg berkompeten). Kami tdk ada maksud apalagi niat utk MemPHK krywn dlm konteks
kepindahan toko ini, jk itu kami lakukan maka kami akan menyalahi UU yg mengamanatkan agar pemerintah/
perusahaan/serikat-pekerja menghindari PHK. Tapi serikat/krywnlah yg ingin di PHK spy dpt pesangon (siapa yg menyalahi aturan?)
Oleh perusahaan krywn sebagian bsr hanya dipindahkan/dimutasi ke lokasi toko yg baru di Bitung (menyusul kota yg lain), mutasi adlh hak perusahaan dan krywn wajib melakukan penugasan itu tanpa kecuali (diatur dlm PKB), mutasi dilakukan dlm lingkungan dan struktur organisasi perusahaan (sesuai PKB). Menurut hemat kami, amatlah terlalu sempit jk mutasi di artikan hanya di bisa diberlakukan di Manado saja, tdk ada secara implisit diatur bhw perusahaan hanya boleh di satu tempat/Manado saja dan tdk blh ada di tempat/cabang lain.
JK krywn menolak pindah/mutasi dan ingin berhenti saja, kami tdk bisa menolak/melarangnya utk mengundurkan diri, itu hak mereka, dan utk itu perusahaan siap byr penggantian haknya sesuai ketentuan mengundurkan diri.
Demikian sdkt penjelasan kami, trims utk komentar2nya, Tuhan memberkati!
Salam:
Robert Najoan (Store,manager COCO)
081 2443 0777
HOTLINE SMS COCO 0823 4915 0874
[email protected]
@ P’Je, salam kenal, trims utk pengertian bpk, trims utk “pembelaan2′ bpk, kami berhrp pengertian yg sama jg dpt ‘mewabah’ pd masyarakat. Tentu kami berhrp pula bpk bisa berubah dari ‘tdk suka’ menjd ‘sgt suka’ berbelanja di COCO. Jk ada pelayanan kami yg mngkin membuat bpk tdk nyaman berbelanja di COCO, mhn kami diberitahu utk perbaikan di masa mendtg, bukankankah “Krn Anda kami Ada?!”
@ Bro Franky Mokodompis, apa kbr? Jiwa dan semangat idealisme/kejuangan/inovasi/profesionalisme yg berurat akar sejak di BEM pd diri anda ternyata blm kendor, semakin
tambahan…lia jo di kontrak kl ada statemen karyawan bersedia ditempatkan di lokasi kerja lain,kl ada artinya karyawan yg malas pindah…tp mmg di manado typicalnya manja kl urusan pindah lokasi kerja…
UU No 1 tahun 1970 itu mendefinisikan ‘tempat kerja’ dalam kaitannya dengan “keselamatan kerja” :)
Pembanding: Nyandak kasiang. Kita ndak ada hubungan apa2 deng Coco (bahkan kita ndak suka ja belanja di Coco) dan karyawannya. Kita cuma melihat kasus ini secara logis, supaya masyarakat belajar bahwa setiap aksi akan ada konsekuensinya. Masyarakat harus belajar bahwa kalau ingin mendapatkan hak-nya, janganlah dengan sembarangan menjelek2kan orang lain.
Pertanyaan buat anda: Apakah setiap orang yg mencoba bersikap seperti saya selalu anda konotasikan dgn ‘pembela Coco’?
Pak Herman Najo yang baik. Apanya yang tidak jelas? Silahkan email dan sms saya. Bagi Ibu/Bapak yang meragukan kejelasan alamat email dan sms saya, silahkan mengirimkan email dan sms kepada saya untuk berdiskusi. Tentu dengan santun, beretika, dan diskusi yang berbobot. Terima kasih atas perhatian Pak Herman, dan saya tunggu email atau sms Bapak.
@ Je: Anda ini adalah kuasa hukum COCO???
diam2 anda terus membela COCO dan menentang segala sesuatu tentang hak2 karyawan
Setuju dgn “om po”. Semua bisa diatur dgn cara kekeluargaan. Dulu orang SULUT nyanda begini. Jaga malo kalo dorang pe tampa kerja sampe tutup/bangkrut yg berarti dorang pe kerja nyanda optimal. Mar ini lantaran so talalu banya bauni metro&tv1 riki so taiko di jawa pe model. Ingat!!! Banyak sekali perusahaan tutup dijawa krn hal2 begini. Depe akhir timbul lah yg namanya kerja kontrak. Itu ujung2 dari masalah
@Robert Nayoan & Andrei Angouw.
Ini adalah bahan pencerahan mengenai tenaga kerja:
Berdasarkan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1970
Berdasarkan BAB I.
TENTANG ISTILAH-ISTILAH
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
(1) “tempat kerja” ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka,
bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering
dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana
terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci
dalam pasal 2;
termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan
sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan
dengan tempat kerja tersebut.
Menurut saya:
– Jelas di atas, bahwa tempat kerja COCO bukan di bitung ataupun …??? tetapi hanya ada 1 tempat yakni COCO bernaung di bawa badan hukum PT.Gapura Utarindo Monditama, berkedudukan/berktr pst di jln.Sam Ratulangi No.458 Ranotana Kota Manado 95116. Dan tidak dijelaskan bahwa PT. tersebut memiliki cabang di Bitung, Tuminting, Amurang, dsb.
– Adalah Hak dari pekerja jikalau si pekerja menolak untuk dipindahkan ke tempat kerja yang lain karna “BUKAN TEMPAT KERJANYA PEKERJA YANG BERSANGKUTAN SEPERTI YANG TERTULIS DI DALAM KESEPAKATAN KERJA BERSAMA”
– Adalah Hak dari pekerja untuk mendapatkan semua yang telah diUndang2kan jika perusahaan tersebut tutup / pailit (didasarkan pada pengadilan Tata Usaha Negara).
Terima kasih
cuma katu klo ada lebe tu manajemen COCO bole stow kase pa tu karyawan for salam perpisahan….
COCO tutup itu berarti so rugi…kiapa le karyawan mo tuntut macam2….so bole jo COCO so perna kase hidop akang…so nintau diri komang klo karyawan mo minta macam2…
Saya agak setuju dgn pandangan FM.
Tapi, setahu saya, Email Adress dan No HP pak AA tidak jelas. Saat jadi anggota dewan sulut, pak AA tidak suka merespon unek-unek dan keluhan orang yang memilih AA masuk ke gedung cengkih.
Tadi, ngomong gak ada hub dengan COCO, tapi saat posting tanggapan lancar sekali pak AA menulis COCO, huruf besar lagi (artinya Pak AA memang harus ikut pasang badan untuk kesejahteraan karyawan COCO). Paling tidak belanga sebelum mereka dapat pekerjaan lain. Pak AA tabur, pak AA tuai mungin lebih adil.
Tatawa kita baca FM pe komentar….. hehehhe…..
Klarifikasi/mejwb pertanyaan bpk zxbu:
1. Status krywn Coco adlh krywn tetap, sdh tdk ada yg kontrak. Kalo yg dimaksudkan surat kontrak adlh hal2 yg mengatur hak&kwjbn perusahaan/pekerja itu sdh tertuang pd Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan ketentuan/kebijakan lain yg tdk tertulis;
2. COCO bernaung di bawa badan hukum PT.Gapura Utarindo Monditama, berkedudukan/berktr pst di jln.Sam Ratulangi No.458 Ranotana Kota Manado 95116.
3. Perusahaan taat hukum dan mengikuti kaidah2 yg diatur dlm peraturan perUU-an, pada perusahaan ada serkiya buruh/SPSI.
4. Sdh terjwb pd no.1.
5. Hampir semua krywn sdh diikutkan Jamsostek (sekitar 5% saja yg blm dg masa kerja di bawa 3 thn), sekedar info bhw Krywn ug diikutkan jamsostek diikutkan semua program yg ditawarkan (JHT,JK,JKK,JPK).
Kami betrims jk pemberitaan bisa berimbang & proporsional utk menghindari arah opini publik yg keliru. Kami dpt dihbgi di 822008,9 atau 08124430777 atau SMS ke hotline Coco 082349150874 atau email [email protected]. Trims,Gbu.
Makasih atas perhatiannya Pak Franky, saya tidak emosi dalam hal ini. Apakah saya terlihat emosional? Mohon feedback. Saya juga tidak pernah menganggap apalagi menggunakan para karyawan COCO sebagai mesin politik. Mereka adalah Manusia, bukan mesin, yang mempunyai kebebasan menentukan pilihan, termasuk pilihan politik. Mengenai masalah belanga, sebenarnya sederhana saja. Kerja dong. Kalau tidak mau kerja, gimana ngurus belanga? Setahu saya COCO tidak melakukan PHK dan COCO telah 2 kali melakukan panggilan kepada para Karyawan, yang tidak mau bekerja tsb, untuk masuk kerja di lokasi COCO yang baru di Girian.
Mengenai keterkaitan saya dan COCO : Saya pernah menjabat sebagai direktur tapi sudah tidak lagi. Saya tidak pernah menjadi pemegang saham. Orang tua saya adalah salah satu pemegang saham, bukan saya. Saya tidak bisa membuat keputusan formal untuk COCO. Saya bisa ditegur oleh orang tua saya, pemegang saham lainnya, maupun pengurus COCO yang sah.
Mengenai saya sebagai wakil rakyat: Saya mau buat gimana kalau para karyawan tersebut tidak mau kerja? Tugas DPRD adalah legislasi, anggaran dan mengawasi pelaksanaan legislasi dan anggaran tsb. Mengenai masalah hubungan industrial, ada depnaker dan Pengadilan Hubungan Industrial.
Sekali lagi terima kasih atas perhatian pak Frangky. Saya bisa dihubungi lewat email ke [email protected] atau sms ke 081808264689.
Maaf pak AA, saya ikut sumbang pikiran. Mungkin dari aspek pemahaman peraruran perundang-undangan tentang perburuhan dan ketenagakerjaan dari para karyawan punya banyak kelemahan. Tapi kondisi faktual yg dihadapi sekarang adalah masalah ‘belanga’, dan dalam perspektif ini ketergantungan dan ekspektasi para karyawan terhadap pak AA cukup tinggi. Kalaupun pak AA sudah bukan pemilik saham, paling tidak para karyawan cukup paham kalau antara pak AA dan Coco punya ikatan historis dan politis. Apalagi kalau mereka pernah jadi mesin politik pak AA wkt pemilu lalu (walahualam). Katakanlah pak AA tak punya kaitan dengan obyek sengketa secara langsung, kapasitas bapak sebagai legislator di dprd sulut seharusnya memberi dorongan agar bapak lebih bijak dan tidak emosional menghadapi situasi spt ini. Itulah risiko politik terhadap konstituen…meski demikian saya ikut berharap masalah ini cepat memperoleh titik temu. Godbless.
Yang terhormat Ibu/Bapak ZXBU,
Seperti sudah saya sampaikan diatas, mengenai urusan operasional COCO, silahkan menghubungi management yang sah yang nama dan nomor telpon sudah saya informasikan diatas. Terima kasih atas perhatian Ibu/Bapak ZXBU.
Pak Andrei Angouw, anggota dewan yang terhormat…
Ada pertanyaan dari saya mengenai hal pekerja dan pihak pemberi kerja:
1. Apakah pada awal bekerja di COCO si pemberi kerja memberikan surat kontrak kerja kepada pekerja?
2. Apakah PT…??? (COCO) punya alamat kantor / wilayah tempat kerja (biasanya ada di kop surat)?
3. Apakah pihak pemberi kerja telah memberikan kesempatan kepada pekerja untuk mendirikan serikat pekerja?
4. Apakah ada kesepakatan kerja bersama antara pihak pemberi kerja dengan pihak pekerja dan punya badan hukum?
5. Apakah pihak pemberi kerja mengikutkan pekerja ke JAMSOSTEK?
– Terima kasih kalau pak AA mau memjawab pertanyaan2 ini?
Memang so nyandak jelas kwa ini. Seharusnya manajemen Coco juga mengklarifikasi ke karyawan kalo emang AA so bukan lagi pemegang saham, jangan biarkan karyawan ba demo dengan pasang gambar seperti itu.
Masalahnya di Indonesia orang sering pake2 tu cara2 yg gak benar untuk mencari perhatian. Lia jo si Udin Musa le so maso campur. Dia so bicara pesangon, tanpa tau kalo ini bukan PHK. Oya, tu karyawan2 Coco ndak da se iko serikat pekerja soh? Kiapa dorang ndak mangarti tu beda antara PHK dengan ‘mengundurkan diri dari kerja karena nimau pindah tempat’…..
Buat sdr Andrei,
Saya baru satu kali ketemu anda di rumah seorang teman professor,
tapi beberapa pernyataan yang anda buat …secara tulus saya kagum dengan sikap, pandangan anda, serta keberanian intelektual ketika anda menghadapi masyarakat dan media. Salut buat bung Andrei semoga anda dipercayakan kedepan untuk menjadi pemimpin di Manado atau dimana saja Tuhan Yesus berkenan mengutus anda.
Kepada yth moderator beritamanado.com, mau kasih masukkan aja, koq statement rasis oleh orang yg tidak jelas dibiarkan saja nongol? Tugas media adalah memberikan informasi untuk edukasi bagi masyarakat, bukan informasi untuk anarkisme.
Hak Jawab Andrei Angouw
Yang terhormat Ibu/Bapak sekalian,
Mengikuti pemberitaan akhir2 ini mengenai permasalahan antara COCO dan sebagian karyawan, berikut ini adalah tanggapan saya:
1. Secara formal saya tidak ada hubungan lagi dengan COCO. Saya bukan lagi pengurus maupun pemegang saham COCO. Saya pernah menjabat direktur COCO, akan tetapi sudah beberapa tahun terakhir ini tidak lagi. Para karyawan seharusnya tahu mengenai hal ini. Sudah bertahun tahun saya tidak lagi aktif dalam urusan operasional di COCO. Jadi menurut saya tuntutan dari sebagian karyawan COCO kepada saya tersebut adalah salah alamat.
2. Permasalahan antara karyawan dan COCO adalah karyawan tidak mau ditugaskan untuk bekerja dilokasi COCO yang baru di Girian. Karyawan maunya di PHK untuk segera mendapatkan Pesangon. Ketentuan dalam undang undang no 13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan pasal 151 ayat 1 menyatakan bahwa perusahaan, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah harus berusaha semaksimal mungkin agar supaya tidak terjadi PHK. Dalam hal ini saya lihat COCO sudah berusaha untuk tidak terjadi PHK, akan tetapi sebagian karyawan maunya di PHK, dan bahkan menuntut untuk di PHK. Untuk penjelasan detail mengenai hal ini, harap bisa menghubungi management COCO yang sah di 822008, dengan bapak Robert: 08124430777, Atau email ke [email protected]
3. pandangan saya mengenai permasalahan ini adalah bahwa orang yang rajin dan mau bekerja sudah seharusnya diberikan reward, dan sebaliknya orang yang malas dan tidak mau bekerja, tidak boleh diberikan reward. Jikalau orang rajin dan orang malas diperlakukan sama, maka kemungkinan terbesar adalah orang yang tadinya rajin akan menjadi malas. Sebagai bangsa, kalau kita malas, tentu kita tidak akan bisa bersaing dengan bangsa bangsa lain yang lebih rajin. Jadi kita harus berusaha untuk membuat bangsa kita menjadi rajin dengan memberikan motivasi agar supaya masyarakat menjadi rajin. Motivasi tersebut bisa berupa disinsentif bagi yang malas yang tidak mau bekerja.
4. Secara konstitutional, keadilan di Indonesia ada di pengadilan, bukan di media, media sosial, jalanan, dsb. Kalau ada seseorang atau sekelompok orang yang merasa adanya ketidakadilan, tentu bisa menempuh jalur hukum yang berlaku, termasuk saya atas pencemaran nama baik yang telah dilakukan kepada saya oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab.
Demikianlah jawaban saya, kiranya berkenan bagi Ibu/Bapak sekalian. Sekiranya ada pertanyaan atau tanggapan yang mau disampaikan kepada saya, silahkan hubungi saya di email [email protected] atau sms ke 081808264689. Saya harap komunikasi bisa dilakukan secara santun dan beretika.
Salam,
Andrei Angouw
Ini batu ujian for Andre Angouw sbg calon walikota Manado dari PDIP . Mestinya Andre Angouw mencontoh sikap dermawan Olly Dondokambey . Kalu ingin jadi orang besar butuh pengorbanan besar . Pay more to get more .