Bitung – Sejumlah karyawan swalayan City Mart Kota Bitung bakal mengajukan leporan resmi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Laporan itu terkait masalah upah yang diterima jauh dibawah standar Upah Minimum Propinsi (UMP), tanpa uang lembur kendati keryawan bekerja melebihi delapan jam sehari.
“Kami berharap Disnakertrans bisa menindak pemilik City Mart yang memberikan upah dibawah UMP,” kata salah satu mantan karyawan City Mart, Santima Manangin, Kamis (21/2).
Tak hanya, menurut Manangin, dirinya bersama dua rekannya Theresia Sikteubun dan Fanly Pako juga akan melaporkan soal PKH sepihak yang dilakukan City Mart. “Kami dipecat hanya karena dituduh telah mengadu ke wartawan soal upah karyawan yang tidak sesuai UMP,” katanya.
Ia sendiri mengaku dalam laporan tertulis yang akan disampaikan ke Disnakertrans, Jumat (22/2) berisikan kronologi pemecatan. Serta praktek pelanggaran yang dilakukan pihak management dalam mempekerjakan karyawan.
“Kami juga akan menuntut pesangon selama kami bekerja,” katanya.
Sementara itu, Kadisnakertrans, Oktav Kandoli berjanji akan menindaklanjuti jika ada laporan resmi merekan terima. “Tentu jika ada laporan resmi kami akan tindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata Kandoli.(enk)