• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Info IKLAN
BeritaManado.com: Berita Terkini Manado, Sulawesi Utara
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Agama dan Pendidikan
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Agama dan Pendidikan
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
Home Kota Manado

Karena Pelanggaran Ini, Hakim PTUN Manado Diberhentikan Tidak Hormat

by Alfrits
Rabu, 27 Juli 2022
in Kota Manado
  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 28shares
  • 28shares
Ilustrasi palu hakim. Foto: Ist

BeritaManado.com — Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memberhentikan dengan tidak hormat seorang hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado berinisial MIT.

Sanksi tersebut diberikan MIT mangkir dinas selama 80 hari kerja.

“Majelis MKH memandang hakim terlapor tidak layak kembali menjadi hakim dan menjatuhkan sanksi disiplin berat pemberhentian dengan tidak hormaT,” kata Ketua MKH merangkap anggota Yosran, melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, Selasa (26/7/ 2022).

Pemberhentian dengan tidak hormat tersebut dilakukan setelah Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) kembali melaksanakan sidang MKH di Gedung MA.

BERITA TERKAIT:

Digelar Pekan Depan, Ini Rundown Ziarah Dies Natalis ke-61 Unsrat Manado

Sambut HUT ke-77 RI, Andrei Angouw dan Richard Sualang Lakukan Ini

Sidang ini merupakan ulangan berdasarkan Surat Penetapan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor: 1/MKH/2022 tentang pembentukan MKH atas nama MIT.

Sidang MKH sempat ditunda karena hakim terlapor yakni MIT tidak hadir.

Sidang tersebut merupakan usulan dari MA atas pelanggaran indisipliner yang dilakukan oleh MIT.

MIT diajukan ke hadapan MKH karena melakukan pelanggaran tidak masuk dinas kantor selama 80 hari kerja.

Di PTUN Manado, MIT telah dipanggil untuk diperiksa sebanyak dua kali.

Namun, yang bersangkutan tidak pernah menghadiri pemanggilan meskipun sudah dipanggil secara resmi dan patut.

Terkait alasan indisipliner terlapor tidak dapat dipastikan karena MIT tidak hadir saat pemeriksaan.

Secara tertulis dari pesan WhatsApp kepada koleganya, hakim terlapor tidak masuk kantor dengan alasan tidak diberikan izin mutasi ke PTUN Palu, dan hanya diberikan tujuh hari cuti izin alasan penting.

Ia mengatakan setelah mutasi ke PTUN Palu dikabulkan, hakim terlapor tetap tidak hadir bertugas meskipun sudah tiga kali dipanggil secara patut.

“Hari ini, di sidang MKH MIT juga tidak hadir tanpa alasan yang sah,” kata dia.

Kemudian, berdasarkan pesan WhatsApp kepada tim pendamping dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), hakim terlapor menyampaikan tidak berminat kembali menjadi hakim.

Merujuk dari itu, MKH mengambil keputusan memberhentikan dengan tidak hormat MIT.

Hakim terlapor MIT terbukti melanggar Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009, dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, huruf C butir 8 tentang berdisiplin tinggi.

(Alfrits Semen)

Berita Terpopuler

  • Cerita Siti Setiap Hari Gunakan Sepeda Motor di Tol Manado-Bitung
  • Viral Remaja 13 Tahun di Minahasa Dianiaya dan Dicekoki Miras Oplosan Hingga Pingsan
  • Olly Dondokambey Apresiasi Ketokohan Ronald Kandoli, Figur Potensial Bakal Calon Bupati Mitra
  • Rudy Theno Lantik 24 Pejabat Eselon II dan III, Salah Satunya Kepala Sekolah
  • Aditya Anugrah Moha Bakal Comeback ke Senayan?
  • Resmi Cerai dengan Sule, Pernyataan Nathalie Holscher Diluar Dugaan
  • Berkunjung ke Bumi Perkemahan Cibubur, Kak Rita Mantiri Tangkudung Teringat Jamnas Tahun 1981
  • Daftar Motor yang Dilarang Beli Pertalite! Berlaku September 2022
  • Parade Polwan Cantik Polda Sulut Pukau Pengunjung TIFF 2022




Berita Terbaru

  • Pendaftaran Ditutup, Berikut Daftar 24 Parpol yang Dinyatakan Lengkap Maju Pemilu 2024 Senin, 15 Agustus 2022
  • Aditya Anugrah Moha Bakal Comeback ke Senayan? Minggu, 14 Agustus 2022
  • Cara Rahasia Mengatasi Charger HP Basah Terkena Air Minggu, 14 Agustus 2022
  • KIB Tawarkan Keberlanjutan Kebijakan Presiden Jokowi dan Tolak Politik Identitas Minggu, 14 Agustus 2022
  • BRILiaN Young Leader Indonesia, Upaya BRI Ciptakan Talenta Unggul Minggu, 14 Agustus 2022
  • Berkunjung ke Bumi Perkemahan Cibubur, Kak Rita Mantiri Tangkudung Teringat Jamnas Tahun 1981 Minggu, 14 Agustus 2022
  • Tembus Rp1 Triliun, DPRD dan Pemkab Minut Sepakati KUA PPAS APBD 2023 Minggu, 14 Agustus 2022
  • GAMKI Sulut Buka Kelas Demokrasi, Meidy Tinangon Paparkan Kerangka Hukum Wujudkan Keadilan Pemilu Minggu, 14 Agustus 2022
  • FAO dan IRRI Akui Ketangguhan Sektor Pertanian Indonesia di Tengah Krisis Minggu, 14 Agustus 2022




  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 28shares
Tags: hakim PTUN manado diberhentikanKota Manadomajelis kehormatan hakimPTUN Manado

Kategori

Ads

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Info IKLAN
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Agama dan Pendidikan
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2022 PT. Berita Manado Communication. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Agama dan Pendidikan
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2022 PT. Berita Manado Communication. All rights reserved.