Amurang, BeritaManado — Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Desa Tumpaan, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Pernyataan tersebut diungkapkan Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih SIK, saat dikonfirmasi pada Rabu (7/11/2018), dimana korban perempuan S (21), dianiaya oleh suaminya lelaki N (25)
“Peristiwa KDRT dilatarbelakangi oleh kecemburuan istri yang menduga suaminya berselingkuh dengan wanita lain,” tukas Kapolsek Duwi Galih.
Akibat pemukulan ini, korban mengalami luka di bibir dan memar pada bagian bawah mata sebelah kanan.
Adapun pihak pelapor dan terlapor telah dipanggil untuk dimediasi oleh Piket SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian) Polsek Tumpaan, sehingga permasalahan kekerasan ini pun dapat berakhir dengan kesepakatan damai.
“Keduanya telah sepakat untuk berdamai, saling memaafkan dan telah menandatangani surat pernyataan dengan disaksikan pihak pemerintah desa,” tutup Kapolsek Duwi Galih.
(***/TamuraWatung)
Amurang, BeritaManado — Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Desa Tumpaan, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Pernyataan tersebut diungkapkan Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih SIK, saat dikonfirmasi pada Rabu (7/11/2018), dimana korban perempuan S (21), dianiaya oleh suaminya lelaki N (25)
“Peristiwa KDRT dilatarbelakangi oleh kecemburuan istri yang menduga suaminya berselingkuh dengan wanita lain,” tukas Kapolsek Duwi Galih.
Akibat pemukulan ini, korban mengalami luka di bibir dan memar pada bagian bawah mata sebelah kanan.
Adapun pihak pelapor dan terlapor telah dipanggil untuk dimediasi oleh Piket SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian) Polsek Tumpaan, sehingga permasalahan kekerasan ini pun dapat berakhir dengan kesepakatan damai.
“Keduanya telah sepakat untuk berdamai, saling memaafkan dan telah menandatangani surat pernyataan dengan disaksikan pihak pemerintah desa,” tutup Kapolsek Duwi Galih.
(***/TamuraWatung)