Manado — Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 memang sangat jelas mengatur tentang dasar hukum pemberian Corporate Social Responsibility (CSR) dari sejumlah perusahaan daerah maupun internasional untuk membantu pemerintah daerah dalam pembangunan sosial kemasyaratakan.
Meski demikian, harus diakui bahwa banyak kedudukan perusahaan daerah di kota Manado seperti perbankan nasional maupun swasta serta perusahaan industri lainnya, hanya bersifat kantor cabang.
Wali Kota Manado Dr Ir GS Vicky Lumentut SH MSi DEA pun mengatakan, jika dikatakan bahwa Pemerintah Kota Manado tidak maksimal dalam memberdayakan dana CSR, maka itu tidak benar.
“Yang perlu dicatat bahwa banyak perusahaan perbankan dan industri di Kota Manado kedudukannya hanya kantor cabang. Itu sangat berpengaruh pada CSR,” ujar Vicky Lumentut, Rabu (18/11/2020).
Vicky menjelaskan, karena statusnya hanya kantor cabang maka hal tersebut ikut berdampak pada pengambilan keputusan, termasuk pada penyaluran CSR.
“Ada beberapa regulasi terkait CSR yang harus mendapatkan persetujuan kantor pusat karena kewenangan itu bukan pada kantor cabang di kota Manado,” kata Vicky.
Akibat rumitnya birokrasi yang harus ditempuh, maka harus diakui bahwa sebagian besar pembangunan sarana infrastruktur di kota Manado seperti trotoar dan infrastruktur lainya termasuk bantuan sosial kepada masyarakat bersumber dari APBD Kota Manado dan tidak bersumber dari dana CSR milik perusahaan.
“Berlapis-lapis birokrasi yang harus ditempuh untuk bisa mendapatkan persetujuan kantor pusat,” kata Vicky.
(***/srisurya)