
Amurang, BeritaManado – Tim Sosialisasi Kantor Pajak Pratama Kotamobagu dan Kantor Pelayanan Pajak Amurang mengadakan Sosialisasi dan Diskusi Tax Amnesty atau Amnesti Pajak.
Sosialisasi dilaksanakan dengan metode presentasi dan dilanjutkan diskusi tanya jawab antara Pegawai Kantor Pajak dan peserta yang hadir.
“Wajib Pajak yang mengikuti Program Amnesti Pajak akan memperoleh manfaat yaitu penghapusan pajak, tidak dikenai sanksi administrasi, tidak dilakukan pemeriksaan, penghentian proses pemeriksaan, jaminan rahasia dan pembebasan PPh,” ungkap Kepala Seksi Pelayanan Kantor Pajak Kotamobagu Suleman, SH.
Sosialisasi ini diikuti oleh Wakapolres Minsel Kompol. Muhamad Islam Amaruloh, SIK dan 272 personil Polri dan PNS di jajaran Polres Minsel di Aula Gedung Serbaguna pada Kamis,1/9/2016.(***/TamuraWatung)
