Manado – Wakil Gubernur Sulut Dr. Djouhari Kansil, MPd menegaskan peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah bertangungjawab dalam pengelolahan dana dekonsentrasi yang ada di setiap intansi baik vertikal maupun horisontal.
Menurut Kansil, tanggungjawab Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah tidak hanya terbatas pada pengelolaan dana APBD Provinsi melainkan sampai pada pengolaan dana dekon juga menjadi tangungjawab Gubernur, urai Kansil.
Karena itu setiap bulan dituntut instansi penerima dekon wajib memasukan laporan kegiatan dan realisasi penggunaan anggaran dana dekon kepada Gubernur melalui Pemprov Sulut.
“Gubernur wajib mengetahui setiap kegiatan yang telah dilaksanakan oleh intansi-instansi tersebut, karena itu kepatuhan kita untuk memasukan laporan ke Pemprov sangat penting, untuk dijadikan pelaporan Gubernur kepada pemerintah pusat,” kata Kansil.
Tahun depan Pemprov Sulut sudah akan menggunakan laporan lewat IT, sekarang program itu sementara di buat termasuk petugas sedang mengikuti bimbingan teknis (bimtek) di Provinsi Aceh karena Provinsi tersebut sudah mengunakan sistem laporan IT . Tentu juga diharapkan Kabupaten/Kota dapat memprogramkan sistem pelaporan seperti ini, ujar Kansil.
Pada kesempatan ini ia mengingatkan akan pentingnya daya serap program kegiatan dari setiap instansi kiranya terus dipacu, karena saat ini kita sudah di akhir tirwulan III dan akan memasuki triwulan IV, apabila realisasinya tidak mencapai terget nantinya tahun depan dana dekon tersebut akan dikurangi oleh pemerintah pusat, katanya. (Jrp)
