Manado – Ormas dan LSM yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Masyarakat Adat (KAMA), Sulawesi Utara (Sulut) menuntut agar Gubernur segera mengeluarkan Perda tentang pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat serta mendesak DPRD Sulut untuk segera membuat Perda tentang pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.
“Kami juga mendesak pemerintah daerah, kabupaten/kota dan aparat kepolisian menghentikan tindakan kekerasan terhadap masyarakat adat yang menolak pengrusakan terhadap tanah dan hutan sebagai bagian dari kelangsungan hidup masyarakat adat setempat,” ujar Koordinator lapangan aksi demo Romel Sondakh di halaman kantor gubernur Sulut.
Sementara itu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Gun Lapadengan, SH didampingi Karo Pemerintahan dan Humas Setda Prov Sulut Dr Noudy Tendean, ketika menerima aksi demo masyarakat adat tersebut, menyebutkan, tentang hak atas tanah ini sudah diatur pasal 33 UUD 2945.
“Aksi demo damai ini sangat positif. Kami akan sampaikan semua aspirasi ini pada gubernur Sulut,” katanya.