Ratahan, BeritaManado.com – Unit Reskrim Polsek Touluaan, Minahasa Tenggara dipimpin Kapolsek IPTU Derry Eko Setiawan SIK, bergerak cepat melakukan penangkapan pelaku penganiayaan dengan senjata tajam di Desa Ranoketang Atas setelah menerima laporan, Jumat (11/1/2019) pekan lalu.
Dijelaskan Kapolsek Touluaan Derry Eko Setiawan, usai menerima laporan adanya penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang oleh pelaku RG alias Reagen (24), warga Desa Ranoketang Atas kepada korban Novi Batubuaya (28), warga yang sama, pihaknya kemudian menyelidiki keberadaan RG yang diketahui berada di Tombatu.
“Mengetahui keberadaan RG berada disekitar Puskesmas Tombatu, kami kemudian berkoordinasi dengan Polsek Tombatu untuk melakukan penangkapan. Tanpa perlawanan selanjutnya RG berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Touluaan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Setiawan kepada BeritaManado.com, Senin (14/1/2019).
Diungkapkan Setiawan, peristiwa penganiayaan dengan menggunakan parang terjadi Jumat (10/1/2019) sekira pukul 01.30 wita di Desa Ranoketang Atas. Sebelum kejadian, keduanya sedang duduk miras bersama. Entah apa pemicunya korban tiba-tiba menampar pelaku kemudian terjadi perkelahian. Merasa tidak seiimbang, pelalu pulang ke rumah untuk mengambil parang lalu mengejar dan menebas korban.
“Korban mengalami luka potong dibagian kepala, bahu dan dibawa telinga. Korban saat itu dilarikan di RS Kalooran Amurang, namun karena kondisi luka korban cukup serius maka selanjutnya dirujuk ke RSUP Prof Kandow Malalayang Manado,” tukas Setiawan sembari menegaskan pelaku diancam dengan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukum penjara 5 tahun.
(RulanSandag)