Manado, BeritaManado.com — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Andi Muh. Iqbal Arief SH, MH melakukan
penandatanganan MoU Pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka penegakan hukum dan pemulihan aset dibidang Agraria/pertanahan dan tata ruang bersama Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) prov Sulut Freddy Kolintama, ST M.Si, dan di ikuti penandatanganan oleh seluruh Kejari se Sulut dan Kepala Kantor Pertanahan se Sulut.
Kegiatan ini dilakukan di Aula Sam Ratulangi Lt 4 Kejaksaan Tinggi Sulut, Selasa (11/2/2020).
Penandatanganan ini menindaklanjuti hasil perjanjian/MoU antara Jaksa Agung RI, Burhanudin dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN, Sofyan Djalil pada Rakernas Kementerian ATR/BPN di Jakarta, 21 Januari 2020 yang lalu.
Sementara itu, dalam sambutanya Kajati Sulut mengatakan bahwa sebagaimana diketahui di dalam pasa 30 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI disebutkan, dibidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan surat kuasa khusus (SKK) dapat bertindak didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara dan pemerintah.
“Berkaitan dengan tugas kejaksaan tersebut, instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD, termasuk dalam hal ini pihak Kanwil BPN Sulut dan kantor BPN se Kabaupaten/Kota se Sulut diharapkan terjalin komunikasi yang transparan sehingga jika terdapat masalah perdata dan tata usaha negara dapat mencari solusi terbaik dengan cara non litigasi maupun litigasi,” ucap Kajati Sulut.
Andi Muh. Iqbal Arief juga mengapresiasi kinerja BPN Prov Sulut dalam proses sertifikasi tanah yang berdampak baik kepada masyarakat.
“Selanjutnya kerjasama antara Kejaksaan dan Pertanahan dapat berjalan baik dan mampu meningkatkan target pemerintah dalam proses sertifikasi tanah nasional terutama di Sulut,” ujar Andi Muh. Iqbal Arief, SH MH.
Masih dalam kesempatan yang sama, Kakanwil Prov Sulut, Freddy Kolintama ST, MSi mengucapkan terimakasih kepada Kajati Sulut dan jajarannya yamg sudah bersedia untuk bekerjasama.
“Saya mewakili seluruh pegawai Kanwil BPN prov Sulut mengucapkan terimakasih kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sulut dan jajarannya karena sudah bersedia untuk bekerjasama dengan kami BPN,” tutur Freddy Kolintama.
Selanjutnya Freddy katakan, maksud dan tujuan dilakukan kerjasama ini adalah sebagai pedoman dalam rangka kerjasama dibidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
“Kerjasama ini dilakukan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penanganan kasus agraria/pertanahan dan tata ruang dalam rangka penegakan hukum dan aset, penanganan masalah hukum, serta pengamanan strategis dibidang pertanahan dan tata ruang,” tutup Kakanwil Prov Sulut.
Turut hadir dalam acara ini wakajati Sulut A. Dita Prawitaningsih SH MH, para Asisten, Kabag TU, para koordinator para Kejari se Sulut, para Kasi dibidang Datun Kejati Sulut, dan para Kasi Datun Kejari se Sulut. Sedangkan dari pihak Kanwil BPN ialah seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN se Kabupaten/Kota Se Sulut.
(DimasKoesnan)