Manado – Hingga akhir 2018 Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyerahkan lebih 12 juta sertifikat tanah kepada masyarakat.
Sertifikasi tanah merupakan upaya Presiden RI Joko Widodo untuk mengurangi sengketa tanah yang terjadi di wilayah Indonesia melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Meski demikian, Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, berpesan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak menerbitkan sertifikat untuk tanah dekat sungai yang melanggar aturan batas jarak sempadan.
“Saya pesan yang di bantaran sungai jangan terbitkan sertifikat. Ada aturan sekian meter dari bibir sungai tidak boleh dikuasai masyarakat. Juga untuk menyelamatkan masyarakat sendiri,” ujar Olly Dondokambey ketika sambutan pada penyerahan 1112 sertifikat tanah bagi warga Buha dan Bengkol, Kota Manado di ruang mapaluse Kantor Gubernur, Senin (7/1/2019) kemarin.
Kepala ATR/BPN Sulut, Freddy Kolintama, memastikan pihaknya tidak menerbitkan sertifikat pada bidang tanah dengan jarak sempadan tidak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hak tidak boleh melewati garis sempadan sungai. Ada aturannya. Penguasaan di tepi sungai diberikan hak terbatas,” tandas Kolintama kepada wartawan usai penyerahan sertifikat.
Inilah ketentuan terbaru tentang jarak atau batas garis sempadan sungai dan danau di dalam dan luar kawasan perkotaan.
Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28/PRT/M tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sugai dan Garis Sempadan Danau tertanggal 20 Mei 2015.
Dalam dokumen Permen disebutkan, garis sempadan pada sungai tidak bertanggul (ada bangunan penahan banjir) di dalam kawasan perkotaan minimal berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai dalam hal kedalaman sungai kurang atau sama dengan tiga meter.
Kemudian garis sempadan paling sedikit berjarak 15 meter untuk kedalaman lebih 3 meter sampai 20 meter dan paling sedikit berjarak 30 meter untuk kedalaman di atas 20 meter paling sedikit berjarak 30 meter.
Kemudian untuk sungai tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan, garis sempadannya 100 meter (sungai besar dengan luas daerah aliran sungai lebih besar dari 500 Km2) dan 50 meter (sungai kecil dengan luas daerah aliran sungai kurang dari atau sama dengan 500 Km2).
Diatur juga untuk sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan. Garis sempadannya ditentukan paling sedikit tiga meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai. Kemudian garis sempadan sungai bertanggul di luar kawasan perkotaan paling sedikit 5 meter.
Sedangkan garis sempadan mata air, ditentukan mengelilingi mata air paling sedikit berjarak 200 meter dari pusat mata air. Permen Nomor 28 itu juga mengatur tentang garis sempadan danau, yang ditentukan mengelilingi danau paling sedikit berjarak 50 meter dari tepi muka air tertinggi. Disebutkan muka air tertinggi menjadi batas badan danau. Badan danau merupakan ruang yang berfungsi sebagai wadah air.
Diatur pula bahwa penetapan garis sempadan sungai dilakukan oleh Menteri untuk sungai pada wilayah lintas sungai provinsi, wilayah sungai lintas negara dan wilayah sungai strategis nasional. Kemudian Gubernur untuk sungai pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota dan Bupati/Walikota pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota saja.
Sempadan sungai hanya dapat dimanfaatkan terbatas, yakni untuk bangunan prasarana sumber daya air, fasilitas jembatan dan dermaga, jalur pipa gas dan air minum, rentangan kabel listrik dan telekomunikasi, kegiatan lain sepanjang tidak menganggu fungsi sungai dan bangunan ketenagalistrikan.
Kemudian sempadan danau hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan dan bangunan tertentu, yakni penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pariwisata, olahraga, aktivitas budaya keagamaan, bangunan prasarana sumber daya air, jalan akses, jembatan dan dermaga, jalur pipa gas air minum dan rentangan kabel listrik dan telekomunikasi, prasarana dan sarana sanitasi dan bangunan ketenagalistrikan.
(JerryPalohoon)