Sekarang, dualisme kepengurusan KADIN di Jawa Barat sedang berlangsung gugatan di pengadilan Jakarta Selatan dan Bandung.
Konflik di tubuh KADIN di Jawa Barat melibatkan dua kubu: Nizar Sungkar dan Almer Faiq Rusydi.
Perselisihan bermula setelah masing-masing pihak mengklaim hasil proses organisasi yang berbeda pada akhir 2025.
Almer Faiq Rusydi terpilih melalui Musprov di Bogor dan telah dilantik oleh KADIN Indonesia untuk masa bakti 2025–2030. Namun, kepengurusan tersebut kemudian digugat oleh kubu Nizar Sungkar yang terpilih melalui Musptov di Bandung.
Masalah terebut sekarang berlanjut ke jalur hukum. Nizar Sungkar mengajukan gugatan perdata senilai Rp20 miliar ke Pengadilan Negeri Bandung berkait pengesahan kepengurusan KADIN Jawa Barat.
Pengurus KADIN daerah yang diwakili KADIN Garut dan Indramayu mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
