
BeritaManado.com — Polemik kenaikan pajak kendaraan bermotor kembali mengemuka di ruang publik.
Namun di tengah derasnya kecaman netizen yang diarahkan kepada Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus, muncul pertanyaan mendasar: apakah arah kritik publik sudah tepat sasaran?
Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), sistem pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mengalami perubahan fundamental.
Salah satunya melalui penerapan opsen PKB, yakni pungutan tambahan sebesar 66 persen dari pokok PKB yang menjadi hak kabupaten/kota.
Artinya, dari setiap rupiah pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat, mayoritas penerimaan justru masuk ke kas kabupaten dan kota, bukan ke provinsi.
Anggota DPRD Minahasa Selatan, Robby Sangkoy, menegaskan bahwa publik perlu memahami secara jernih siapa sebenarnya penerima manfaat terbesar dari pajak kendaraan bermotor saat ini.
“Secara regulasi, kabupaten dan kota adalah penerima terbesar dari pajak kendaraan bermotor melalui opsen PKB. Bukan provinsi. Ini penting dipahami agar opini publik tidak keliru,” tegas Robby Sangkoy.
Menurutnya, penerapan opsen PKB merupakan kebijakan nasional yang berlaku serentak di seluruh Indonesia, bukan keputusan sepihak pemerintah provinsi.
Secara hukum, pemerintah provinsi memang memiliki kewenangan menetapkan tarif pokok PKB melalui Peraturan Daerah.
Namun, sejak opsen diberlakukan, 66 persen dari nilai pajak terutang otomatis menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten/kota.
Sementara provinsi hanya menerima sekitar 34 persen, itupun untuk membiayai kewenangan lintas daerah seperti pembangunan jalan provinsi, keselamatan lalu lintas, dan pelayanan Samsat.
Fakta ini menunjukkan adanya ketimpangan persepsi publik, di mana pihak yang menerima porsi terbesar justru luput dari sorotan, sementara pihak yang menetapkan tarif pokok menjadi sasaran utama kemarahan warganet.
Kenaikan Pajak: Bukan Sekadar Tarif Provinsi
Pemerintah daerah sebelumnya juga telah memberikan keringanan pada tahun 2025 melalui Keputusan Gubernur agar nominal pajak kendaraan tidak melonjak drastis pasca opsen diberlakukan.
Namun pada 2026, kebijakan serupa belum dapat diterapkan karena belum adanya edaran lanjutan dari pemerintah pusat.
Dengan kondisi tersebut, kenaikan pajak yang dirasakan masyarakat lebih dominan berasal dari penerapan opsen PKB, bukan dari lonjakan tarif pokok provinsi.
Mengapa Gubernur yang Disalahkan?
Di sinilah letak persoalan utamanya.
