
BOROKO, BeritaManado.com – Aparatur Negeri Sipil (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong Utara (Bolmut) yang berniat ingin berpindah tugas berkerja di daerah lain akhirnya harus gigit jari.
Pasalnya, Bupati Bolmut Depri Pontoh menegaskan melarang ASN di linkup kerja Pemkab Bolmut yang selalu mengajukan permohonan pindah.
Larangan itu disampaikannya pada apel perdana usai menjalankan libur Natal dan tahun baru, bertempat di auditorium pohohimbunga, Senin (4/1/2020) kemarin.
“Jangan ada lagi PNS atau ASN di Kabupaten Bolmut yang mengajukan permohonan pindah,” ucap Bupati Depri Pontoh.
Dijelaskannya, Kabupaten Bolmut bukanlah tempat basombar (berteduh). Kabupaten Bolmut adalah tempat berkerja, tempat mengabdi, sama dengan daerah-daerah lain.
“Bukan ketika kita dapat SK di Bolmut, satu, dua tahun kemudian minta pindah dengan sejumlah alasan,” ujarnya.
Dirinya juga menegaskan kepada para ASN yang mengurus sesuatu agar selalu mengikuti mekanisme yang berlaku.
Kalau berkas yang di bawah, jangan langsung ke Bupati, ikuti proses. Yang pertama ada dari kepala dinas yang bersangkutan.
“Kalau di izinkan, berarti jalan terus SK, kalau tidak diijinkan oleh kepala dinas itu artinya kalian di butuhkan tenaganya di tempat itu,” kuncinya.
(Nofriandi Van Gobel)
