• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Info IKLAN
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Kota Kotamobagu
  • Boltim
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Kota Kotamobagu
  • Boltim
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
POLDA Sulut POLDA Sulut POLDA Sulut
Home Nasional

Kabar Gembira, Ini Tarif Aturan BPJS Kesehatan Terbaru

by redaksibm
Sabtu, 11 Februari 2023, 15:53 pm
in Nasional, Ragam
  • 7shares
BPJS Kesehatan

Manado, BeritaManado.com – Kabar mengenai dihapusnya BPJS kelas 1, 2, 3 tengah menjadi perbincangan publik.  Kabar mengenai dihapusnya BPJS kelas 1, 2, 3 memang benar adanya.

Ini tertuang dalam aturan BPJS Kesehatan terbaru. Lantas, apa saja aturan terbaru BPJS 2023? Berikut ini ulasannya.

Dilansir dari Suara.com jaringan BeritaManado.com, aturan terbaru BPJS Kesehatan ini tertulis dalam Permenkes Nomor 3 Th 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Disebutkan dalam Permenkes tersebut bahwa ketentuan kenaikan kelas BPJS Kesehatan telah diatur dalam pasal 48, yang mana menyebutkan jika Peserta BPJS Kesehatan ingin naik kelas perawatan, maka harus bayar biaya untuk kenaikan kelas perawatan.

BERITA TERKAIT:

Perkuat Sinergi, Pemkab Sitaro Daftarkan Hampir Seluruh Masyarakatnya ke Program JKN

Elly Lasut Tingkatkan Kolaborasi dengan BPJS Kesehatan untuk Jaminan Kesehatan Masyarakat Talaud

Hanya saja, dalam aturan BPJS Kesehatan terbaru menyebutkan bahwa kenaikan kelas perawatan ini tidak diperuntukan bagi beberapa kelompok.

Adapun beberapa kelompok tersebut yakni sebagai berikut:

-Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan

-Pekerja Bukan Penerima Upah kelas 3

-Peserta BPJS yang Bukan Pekerja kelas 3

-Peserta BPJS yang didaftarkan Pemerintah Daerah

-Peserta Pekerja Penerima Upah yang kena PHK.

Sesuai aturan baru seperti yang disebutkan di atas, berikut selisih biaya kenaikan kelas BPJS Kesehatan terbaru:

1. Rawat jalan eksekutif: biaya maksimal Rp 400.000

2. Hak rawat peserta BPJS kelas 2 yang naik ke kelas 1: selisih biaya INA-CBG pada rawat inap kelas 1 dengan biaya INA-CBG pada rawat inap kelas 2

3. Hak perawatan kelas 1 naik kelas di atasnya kelas 1: Selisih biaya INA-CBG kelas 1 dengan biaya kelas di atasnya kelas 1 maksimal 75 persen dari biaya INACBG kelas 1

4. Hak perawatan kelas 2 naik kelas di atasnya kelas 1: Selisih biaya INA-CBG untuk kelas 1 dan kelas 2 ditambah maksimal 75 persen dari biaya INACBG kelas 1.

Perlu diketahui juga bahwa, untuk selisih biaya hak perawatan kelas 1 yang naik di atas kelas 1 dan hak perawatan kelas 2 yang naik di atas kelas 1, biaya untuk rawat inap tak berlaku jika  tak melebihi biaya INA-CBG yang sesuai hak peserta.

Sebagai informasi tambahan, pembayaran untuk selisih biaya seperti yang tertulis di atas bisa dilakukan oleh peserta BPJS Kesehatan, pemberi kerja, asuransi kesehatan tambahan dan atau bisa juga dilakukan pihak lain.

Demikian ulasan mengenai aturan BPJS kesehatan terbaru yang perlu diketahui oleh para peserta BPJS Kesehatan. Semoga informasi ini bermanfaat.         

(abinenobm)




Berita Terpopuler

  • Bitung Masuk Kota Terbahagia di Sulut, Urutan Pertama Kotamobagu
  • Jabat Sekjen Taruna Merah Putih, Bukti Eksistensi Rio Dondokambey Diakui Nasional
  • PDIP Sulut Disebut Masih akan Berjaya di 2024
  • Demo di Kantor DPRD Provinsi, Ini 5 Tuntutan Warga Minut
  • Kasus Kriminalisasi Pendeta Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Tondano
  • Gabung Golkar, Ronny Sompie Siap Maju Caleg DPR RI
  • Siang Ini Hasto Kristiyanto Lantik Hendrar Prihadi – Rio Dondokambey, Ketua Umum dan Sekjend DPP Taruna Merah Putih
  • Tergiur Tubuh Korban saat Tidur, Pencuri di Manado Perkosa Wanita 35 Tahun di Kamar Kos
  • Rio Dondokambey Dilantik sebagai Sekjen DPP Taruna Merah Putih, Vanda Sarundajang Ucapkan Selamat

Berita Terbaru

  • Hengky Honandar Bahas Strategis Percepatan Penurunan Stunting Sulut Selasa, 21 Maret 2023, 21:01
  • Melisa Gerungan: Cinta Tuhan Menghidupkan Segalanya Selasa, 21 Maret 2023, 20:33
  • Modus Dijadikan Model Foto, Gadis 12 Tahun di Bitung Dicabuli Pengangguran yang Mengaku Polisi Selasa, 21 Maret 2023, 19:43
  • JMS Kejati Sulut, Siswa SMAN 4 Manado Ramai-ramai Belajar Hukum Selasa, 21 Maret 2023, 18:28
  • Fakta Baru Mulai Terungkap di Persidangan Kasus Dugaan Kriminalisasi Pendeta GMIM Selasa, 21 Maret 2023, 18:01
  • Hadapi Tahun Politik, Andrei Angouw Ajak Tokoh Agama Waspada Politisasi Agama Selasa, 21 Maret 2023, 17:48
  • 3 Hari Lagi! Semarak Event Amazing Ramadhan di itCenter Manado Selasa, 21 Maret 2023, 17:09
  • Berty Kapojos Pimpin Penghormatan Kepada Almarhumah Yinthze Gunde Selasa, 21 Maret 2023, 15:58
  • Jabat Sekjen Taruna Merah Putih, Bukti Eksistensi Rio Dondokambey Diakui Nasional Selasa, 21 Maret 2023, 15:37
  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 7shares
Tags: aturan bpjs kesehatanBPJSbpjs kesehatan

Kategori

Ads

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Info IKLAN
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Kota Kotamobagu
  • Boltim
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2023 PT. Berita Manado Communication. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Kota Kotamobagu
  • Boltim
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2023 PT. Berita Manado Communication. All rights reserved.