Bitung – Aksi kekerasan terhadap jurnalis kembali menimpa Pers Indonesia. Kali ini 3 jurnalis televisi menjadi korban. Perlengkapan peliputan berupa camera dirampas. Selain itu, ketiganya juga di intimidasi. Peristiwa tersebut terjadi Kamis (10/12/15) di Bitung.
Atas kejadian itu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) kembali mengeluarkan kecaman atas tindakan kekerasan yang tidak manusiawi terhadap anggota IJTI yang sedang melakukan tugas-tugas jurnalistik.
Tindakan kekerasan itu dilakukan sejumlah oknum yang diduga pendukung salah satu pasangan calon (paslon) di Kota Bitung. Tiga jurnalis anggota IJTI masing-masing jurnalis Metro TV, Kompas TV serta salah seorang jurnalis TV lokal mengalami tindakan kekerasan yang menggunakan cara-cara biadab dengan merampas dan merusak kamera milik para jurnalis tersebut.
Tindakan yang sangat tidak berprikemanusiaan itu malah menjadi tontonan para simpatisan pendukung paslon, sehingga kekerasan terhadap para jurnalis anggota IJTI yang seharusnya bisa segera diatasi malah berlangsung lama.
“Tindakan yang dilakukan oleh salah satu pendukung calon walikota adalah tindakan premanisme, tidak sesuai dengan semangat keterbukaan informasi” Kata Yadi Hendriana, Ketua Umum IJTI.
Dengan kejadian ini, selain mengecam tindakan oknum para pendukung pasol kepala daerah itu, IJTI Pusat juga meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara, Kepolisian Resort (Polres) Bitung, segera mengambil tindakan tegas dengan memproses hukum para pelaku.
IJTI kembali mengingatkan setiap pekerjaan yang dilakukan oleh jurnalis dimanapun berada dilindungi oleh undang-undang.
“Ini sudah tidakan intimidasi, kategori kriminal dan melanggar hukum, polisi harus mengusut tuntas pelakukanya” tambah Yadi Hendriana.
Selain itu, IJTI pusat menginstruksikan kepada Ketua IJTI Sulut, Amanda Komaling untuk melakukan advokasi secara tuntas. Juga meminta seluruh anggota IJTI di daerah mengawasi tindakan hukum yang dilakukan aparat terhadap oknum pelaku kekerasan tersebut.
“Peristiwa ini termasuk menghalang-halangi kerja jurnalistik, melanggar undang-undang pers no 40 tahun 1999” tambah Yadi Hendriana.
IJTI juga menyerukan kepada seluruh anggotanya untuk berhati-hati dalam peliputan dan selalu mengedepankan kode etik dalam bekerja. (IJTI/redaksi)
Baca juga:
- Dua Wartawan TV Diduga Dianiaya Security Perusahaan BBM
- Polsek Maesa Seriusi Dugaan Panganiayaan Dua Wartawan TV
Bitung – Aksi kekerasan terhadap jurnalis kembali menimpa Pers Indonesia. Kali ini 3 jurnalis televisi menjadi korban. Perlengkapan peliputan berupa camera dirampas. Selain itu, ketiganya juga di intimidasi. Peristiwa tersebut terjadi Kamis (10/12/15) di Bitung.
Atas kejadian itu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) kembali mengeluarkan kecaman atas tindakan kekerasan yang tidak manusiawi terhadap anggota IJTI yang sedang melakukan tugas-tugas jurnalistik.
Tindakan kekerasan itu dilakukan sejumlah oknum yang diduga pendukung salah satu pasangan calon (paslon) di Kota Bitung. Tiga jurnalis anggota IJTI masing-masing jurnalis Metro TV, Kompas TV serta salah seorang jurnalis TV lokal mengalami tindakan kekerasan yang menggunakan cara-cara biadab dengan merampas dan merusak kamera milik para jurnalis tersebut.
Tindakan yang sangat tidak berprikemanusiaan itu malah menjadi tontonan para simpatisan pendukung paslon, sehingga kekerasan terhadap para jurnalis anggota IJTI yang seharusnya bisa segera diatasi malah berlangsung lama.
“Tindakan yang dilakukan oleh salah satu pendukung calon walikota adalah tindakan premanisme, tidak sesuai dengan semangat keterbukaan informasi” Kata Yadi Hendriana, Ketua Umum IJTI.
Dengan kejadian ini, selain mengecam tindakan oknum para pendukung pasol kepala daerah itu, IJTI Pusat juga meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara, Kepolisian Resort (Polres) Bitung, segera mengambil tindakan tegas dengan memproses hukum para pelaku.
IJTI kembali mengingatkan setiap pekerjaan yang dilakukan oleh jurnalis dimanapun berada dilindungi oleh undang-undang.
“Ini sudah tidakan intimidasi, kategori kriminal dan melanggar hukum, polisi harus mengusut tuntas pelakukanya” tambah Yadi Hendriana.
Selain itu, IJTI pusat menginstruksikan kepada Ketua IJTI Sulut, Amanda Komaling untuk melakukan advokasi secara tuntas. Juga meminta seluruh anggota IJTI di daerah mengawasi tindakan hukum yang dilakukan aparat terhadap oknum pelaku kekerasan tersebut.
“Peristiwa ini termasuk menghalang-halangi kerja jurnalistik, melanggar undang-undang pers no 40 tahun 1999” tambah Yadi Hendriana.
IJTI juga menyerukan kepada seluruh anggotanya untuk berhati-hati dalam peliputan dan selalu mengedepankan kode etik dalam bekerja. (IJTI/redaksi)
Baca juga:
- Dua Wartawan TV Diduga Dianiaya Security Perusahaan BBM
- Polsek Maesa Seriusi Dugaan Panganiayaan Dua Wartawan TV