Manado — Jurani Rurubua SST, menyesalkan dugaan permohonan partisipasi untuk hari raya yang dilakukan oleh oknum ASN.
Permohonan partisipasi tersebut terindikasi dengan temuan adanya surat yang ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan/kantor yang ditandatangani oleh Lurah Kairagi Dua.
“Saya sangat menyesalkan kejadian ini, apalagi jika atas nama pemerintah kemudian melakukan permintaan-permintaan kepada pihak-pihak tertentu,” kata Jurani Rurubua kepada BeritaManado.com, Rabu (18/12/2019).
Menurut Jurani Rurubua hal ini seharusnya dihindari.
“Kita mesti memulai langkah yang progresif untuk menghindar dari praktek di luar kewenangan, tugas dan tanggung jawab,” katanya.
Rani sapaan politisi PSI ini berharap untuk tidak mengatasnamakan pemerintah dalam mendapatkan partisipasi.
“Saya berharap, jika ingin mendapat partisipasi pihak-pihak tertentu, tidak menggunakan atribut pemerintah, apalagi KPK telah banyak sosialisasikan tentang penyelenggara negara tidak boleh menerima gratifikasi meski atas dasar kebiasaan sekalipun,” ujarnya.
Dikatakannya, menganggap perbuatan tersebut bisa masuk kategori pelanggaran.
“Yang jelas, surat atas nama pemerintah kelurahan yang meminta sumbangan di hari raya tidaklah berdasar, bahkan bisa masuk kategori pelanggaran, apalagi, permohonannya bukan buat kegiatan kelurahan, melainkan untuk person-person di kelurahan tersebut,” ungkapnya.
Secara tegas anggota DPRD kota Manado ini mengingatkan agar hal ini tidak terjadi lagi.
“Ini tidak baik, perlu dievaluasi, juga tidak boleh terjadi lagi,” pungkasnya.
Diketahui dalam surat tersebut yang dikirim Jurani Rurubua lewat pesan WhatsApp, tertulis atas nama pemerintah kelurahan Kairagi Dua memohon partisipasi kepada pimpinan perusahaan/kantor dengan mencantumkan rincian personil kelurahan: staf kantor kelurahan 10 orang, perangkat kelurahan 11 orang, pengukur tanah 1.
Surat ditandatangan oleh Lurah Kairagi Dua serta berstempel kelurahan.
(BennyManoppo)