Tombatu, Beritamanado.com – Mulai Jumat (23/8/2019), Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) bakal segera bergulir.
Hal ini menyesuaikan dengan edaran Gubernur Sulawesi Utara yang mengharuskan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dilaksanakan pada tahun ini.
Dikatakan Wakil Bupati Mitra Jesaja Legi, penetapan pelaksanaan tahapan Pilkades menyesuaikan dengan pelaksanaan Pilkades yang bakal digelar pada 20 September 2019.
“Awalnya direncanakan pada 23 Oktober, namun oleh Bapak Bupati dimajukan pada 20 September. Makanya tahapan dimulai besok,” tandasnya.
Lanjut dikatakannya, mengingat waktu yang sangat singkat, para kepala wilayah, baik camat dan hukum tua, diminta untuk dapat menyosialisasikan agar tahapan ini dapat berjalan dengan lancar.
Adapun salah satu yang menjadi syarat mutlak sebagai calon hukum tua, diantaranya mereka yang menjabat sebagai perangkat desa atau BPD harus mengundurkan diri sejak 1 Januari 2019.
“Jadi perangkat desa dan BPD yang ingin mencalonkan diri sebagai hukum tua sudah harus mundur sejak 01 Januari 2019. Selain itu dalam pemilihan ini tidak ada money politic,” tukasnya.
Ditambahkannya, walaupun sudah terpilih namun jika kedapatan melakukan money politic akan didiskualifikasi.
“Untuk maksud ini nantinya akan ada tim pengawas yang bakal memantau jalannya pemilihan hukum tua,” pungkasnya.
(JenlyWenur)