Berita Utama

Joune Ganda Ikuti FGD Revisi UU Pemilu, APKASI Suarakan Kepentingan Daerah

Joune Ganda Ikuti FGD Revisi UU Pemilu, APKASI Suarakan Kepentingan Daerah
Joune Ganda turut ambil bagian dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dari Perspektif Desentralisasi dan Otonomi Daerah”. Foto: Ist

Penulis: Alfrits Semen | Minahasa Utara

Upaya mendorong revisi sistem demokrasi yang lebih berpihak pada daerah kembali digaungkan.

Bupati Minahasa Utara yang juga Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Joune Ganda, turut ambil bagian dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dari Perspektif Desentralisasi dan Otonomi Daerah”.

Kegiatan ini digelar dalam jaringan (daring), Rabu (1/4/2026).

Diskusi strategis yang digelar oleh Komite Pemantau Penyelenggaraan Otonomi Daerah ini juga dihadiri Ketua Umum APKASI, Burza Sarnubi, bersama sejumlah pemangku kepentingan dari pusat dan daerah.


Dalam forum tersebut, APKASI menegaskan bahwa revisi UU Pemilu tidak boleh hanya dipandang sebagai perbaikan teknis penyelenggaraan pemilu.

Lebih dari itu, perubahan regulasi ini menyangkut bagaimana demokrasi bekerja secara utuh termasuk relasi pusat dan daerah, kualitas representasi politik, hingga stabilitas pemerintahan.

“Desain pemilu sangat menentukan arah pembangunan daerah. Ini bukan sekadar soal mencoblos, tapi soal masa depan tata kelola pemerintahan,” menjadi benang merah pandangan yang disuarakan dalam forum.

Salah satu isu krusial yang disoroti adalah pelaksanaan pemilu serentak lima kotak.

Skema ini dinilai terlalu rumit karena pemilih harus memberikan suara untuk lima jenis pemilihan sekaligus.

Dampaknya, beban administratif meningkat drastis, logistik menjadi kompleks, dan perhatian publik lebih tersedot ke isu nasional, terutama pemilihan presiden.

Akibatnya, agenda pembangunan daerah kerap terpinggirkan.

FGD juga menyoroti langkah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomof 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.

Pemisahan ini dinilai sebagai peluang besar untuk memperkuat demokrasi lokal.

Namun di sisi lain, muncul tantangan serius dalam masa transisi, terutama terkait kepemimpinan daerah.

Jika masa jeda antara pemilu nasional 2029 dan pemilu daerah 2031 diisi oleh penjabat kepala daerah dalam jangka panjang, dikhawatirkan akan terjadi penurunan legitimasi politik serta terhambatnya pengambilan keputusan strategis.

APKASI menilai, kondisi ini berpotensi mengganggu stabilitas pembangunan dan pelayanan publik di daerah.

Melalui forum ini, APKASI kembali menegaskan sikapnya sebagaimana dirumuskan dalam Rakernas XVII tahun 2026, yakni mendorong perpanjangan masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2024 hingga 2031.

Langkah ini dianggap sebagai solusi paling realistis untuk menjaga kesinambungan pemerintahan daerah di tengah masa transisi sistem pemilu.

Joune Ganda bersama jajaran APKASI juga menekankan daerah tidak boleh lagi hanya diposisikan sebagai lokasi penyelenggaraan pemilu.

Sebaliknya, daerah harus menjadi aktor utama dalam merancang sistem demokrasi nasional.

APKASI mendorong agar pemerintah daerah dilibatkan secara aktif dan formal dalam pembahasan revisi UU Pemilu, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan riil di lapangan.

Kehadiran Joune Ganda sebagai Sekjen APKASI bersama Ketua Umum Burza Sarnubi dalam forum ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah kabupaten siap memainkan peran strategis dalam reformasi sistem pemilu nasional.


BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara