
Penulis: Alfrits Semen | Minahasa Utara
Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Reda Manthovani, secara resmi mengukuhkan jajaran pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) se-Sulawesi Utara.
Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat di Auditorium Kampus Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, Selasa (7/4/2026).
Dalam struktur kepengurusan tersebut, Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, dipercaya sebagai Dewan Pembina.
Usai kegiatan, Joune Ganda menyampaikan apresiasinya atas terbentuknya kepengurusan Abpednas di Sulawesi Utara.
Ia menilai, organisasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengawasan di tingkat desa.
“Ini merupakan upaya bersama untuk memperkuat fungsi pengawasan di desa. Abpednas diharapkan mampu menjadi wadah kolaborasi antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pemerintah desa,” ujar Joune.
Menurutnya, keberadaan Abpednas bukan untuk mencari kesalahan, melainkan membangun sinergi dalam memastikan setiap program desa berjalan sesuai aturan.
“Bagaimana setiap program pemerintah desa dapat berjalan dengan baik, transparan, dan dapat diawasi secara bersama,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara pemerintah desa dan aparat penegak hukum, khususnya dalam pengelolaan dana desa.
Penggunaan dana desa harus dikomunikasikan dengan baik, termasuk dengan pihak kejaksaan.
Dengan begitu, potensi penyimpangan bisa ditekan sejak awal,” tegasnya.
Sebagai Dewan Pembina, Joune Ganda menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh peran Abpednas dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik.
“Ini sejalan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa,” tandasnya.
