Manado – Melalui Ditjen Dukcapil, Kementrian Dalam Negeri bakal merilis Kartu Indentitas Anak (KIA) bagi bayi dan anak usia 0-17 tahun. Dimana pada usia ini mereka akan memiliki kartu indetitas resmi.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Manado menyatakan kesiapannya dalam mensukseskan program ini.
“Manado sudah sangat siap untuk program KIA ini. Sampai dengan tahun depan kami akan memiliki 12 orang operator untuk mensukseskan program KIA ini, ” ujar Kadis Dukcapil Kota Manado Hans Tinangon kepada BeritaManado.com, Rabu (24/2/2016).
Tinangon mengatakan, pihaknya berharap tahun depan Manado bisa menjadi pilot project untuk program ini, mengingat KIA sangat diperlukan guna memberi dokumen resmi kepada anak usia 0-17 tahun sebagai tanda pengenal.
“Mudah-mudahan tahun depan Dukcapil Manado termasuk salah satu daerah pelaksana KIA sesuai dengan SK Kemendagri RI. KIA ini akan menjadi tanda pengenal atau bukti diri yang sah bagi anak saat melakukan pelayanan publik seperti saat mengurus paspor atau kalau mau ke puskesmas. Untuk anak-anak di bawah usia 17 tahun ini diberikan KIA, kartu tersebut setara dengan Kartu Tanda Penduduk bagi orang dewasa,” tambah Tinangon. (srisurya)
Manado – Melalui Ditjen Dukcapil, Kementrian Dalam Negeri bakal merilis Kartu Indentitas Anak (KIA) bagi bayi dan anak usia 0-17 tahun. Dimana pada usia ini mereka akan memiliki kartu indetitas resmi.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Manado menyatakan kesiapannya dalam mensukseskan program ini.
“Manado sudah sangat siap untuk program KIA ini. Sampai dengan tahun depan kami akan memiliki 12 orang operator untuk mensukseskan program KIA ini, ” ujar Kadis Dukcapil Kota Manado Hans Tinangon kepada BeritaManado.com, Rabu (24/2/2016).
Tinangon mengatakan, pihaknya berharap tahun depan Manado bisa menjadi pilot project untuk program ini, mengingat KIA sangat diperlukan guna memberi dokumen resmi kepada anak usia 0-17 tahun sebagai tanda pengenal.
“Mudah-mudahan tahun depan Dukcapil Manado termasuk salah satu daerah pelaksana KIA sesuai dengan SK Kemendagri RI. KIA ini akan menjadi tanda pengenal atau bukti diri yang sah bagi anak saat melakukan pelayanan publik seperti saat mengurus paspor atau kalau mau ke puskesmas. Untuk anak-anak di bawah usia 17 tahun ini diberikan KIA, kartu tersebut setara dengan Kartu Tanda Penduduk bagi orang dewasa,” tambah Tinangon. (srisurya)