Minut, Beritamanado.com– Direksi PDAM Minahasa Utara diduga tidak membayar kewajiban gaji karyawan yang menunggak sekitar delapan bulan.
Terkait hal tersebut, sekitar puluhan Karyawan di PDAM Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Minahasa Utara untuk menuntut pihak direksi segera membayarkan kewajiban gaji yang lama tertunda.
“Kami tetep bekerja meskipun selama 8 bulan direksi belum membayar gaji kami, terpaksa banyak dari pegawai terpaksa harus mencari pekerjaan sampingan guna memenuhi kebutuhan rumah tangga,” ungkap salah satu karyawan PDAM Minut yang tidak bersedia namanya dipublikasikan.
Pria yang mengaku sudah mengabdi selama hampir 10 tahun di PDAM Minut tersebut mengaku baru kali ini mengalami keterlambatan pembayaran gaji hingga berbulan- bulan.
“Semoga aspirasi dan keluh yang kami sampaikan ke Dewan bisa diakomodir, mengingat kami juga punya keluarga untuk dinafkahi,” harap dia.
Ketua Komisi III DPRD Minut, Jemmy Jemes Mekel bersama anggotanya memanggil dan menggelar pertemuan di Gedung DPRD Minut Senin (16/1/2023). DPRD Minut Komisi III Memangil Direktur DPAM Minut Roland Maringka, S,Sos.
Sementara, Ketua Komisi III DPRD Minut Jemmy Mekel yang menerima perwakilan karyawan PDAM Minut tersebut menyebut tujuan hearing ini guna membahas dan mencari solusi nasib para Karyawan.
Nominal gaji Rp.2.900.465 per bulan dikali delapan bulan, di masa jabatan Dirut Deybert Rooroh 3 bulan, Pjs Ir. Patrice Tamengkel 2 bulan, dan Dirut Roland Maringka, 3 bulan yang belum di bayarkan.
“Kami telah menerima aspirasi dan keluhan karyawan PDAM Minut, sebagai anggota dewan kami prihatin dengan nasib para karyawan yang belum kunjung dibayar oleh Dirut PDAM,” kata Mekel, Senin (16/1/2023).
Dalam hearing tersebut karyawan PDAM Minut menitikberatkan 2 poin aspirasi yaitu pembayaran gaji karyawan selama 8 bulan yang tertunggak dan meminta jaminan dari Dewan Kabupaten karena pembawa aspirasi mendapat ancaman dipecat jika mengadu ke DPRD.
Perwakilan karyawan dalam aspirasinya turut meminta Direktur mundur dari jabatannya jika tidak mampu menyelesaikan masalah gaji karyawan.
“Direktur tetap terima gaji seperti biasa sedang karyawan tidak,” kata salah satu karyawan.8
Terpisah, Dirut PDAM Ronald Maringka mengatakan, PDAM akan berupaya karena ini menjadi tanggung jawab kami meskipun beban ini cukup besar.
“Perusahaan sedang tidak sehat,solusinya minta Pemkab memberikan penyertaan modal,” kata dia.
Diketahui hearing antara anggota DPRD dan karyawan PDAM Minut tersebut berlangsung sekitar tiga jam puluhan para karyawan PDAM Minut pun mengaku akan menempuh segala cara agar kewajiban perusahaan kepada mereka dipenuhi.
Deidy Wuisan