Tondano – Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Minahasa Jemmy Maramis mengatakan bahwa jika ada jajarannya terbukti memiliki ijazah palsu, maka yang bersangkutan pasti dikenai sanksi. Hal itu dikatakannya kepada sejumlah wartawan, Jumat (23/1/2015).
“Sanksinya berupa TGR sebesar jumlah yang sudah dibayarkan,” kata Maramis usai menghadiri hearing dengan Komisi II DPRD Minahasa.
Mengenai adanya unsur pidana terhadap kasus dugaan ijazah palsu itu, Maramis menyerahkan sepenuhnya pada proses penyelidikan dan penyikan pihak kepolisian. (frangkiwullur)
