Kota Bitung

Jelang Pergantian Tahun, Wali Kota Bitung “Berhentikan” Seluruh THL

Jelang Pergantian Tahun, Wali Kota Bitung “Berhentikan” Seluruh THL
Steven Sulu

Bitung, Beritamanado.com – Ribuan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemkot Bitung resmi diberhentikan per tanggal 31 Desember 2019.

Pemberhentian seluruh THL itu mengacu pada surat Wali Kota Nomor 008/1394/WK tentang pemberitahuan yang ditujukan ke seluruh kepala OPD Pemkot Bitung.

“Berdasarkan Perjanjian Kontrak Kerja antara Pemerintah Kota Bitung dengan Tenaga Kontrak pada Bab X Pasal 1 bahwa “perjanjian ini mengikat kedua belah pihak dan berlaku efektif sejak tanggal mulai berlaku Keputusan Penetapan sampai dengan tanggal 31 Desember 2019″.

Sehubungan dengan itu, bersama ini ditegaskan kembali hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa untuk keperluan penerbitan SK Tahun 2020, Kepala Perangkat Daerah agar mengusulkan nama-nama calon Tenaga Kontrak kepada Walikota Bitung untuk mendapat persetujuan yang selanjutnya akan ditetapkan dalam Surat Keputusan;

2. Bahwa terhitung mulai tanggal 1 Januari 2020, Tenaga Kontrak sebagaimana yang tercantum dalam lampiran surat ini tetap melaksanakan tugas sampai diterbitkannya SK Pengangkatan Tenaga Kontrak Tahun 2020.

Demikian untuk menjadi perhatian

Walikota Bitung

Maximilian Jonas Lomban.”

Surat yang diterbitkan tanggal 23 Desember 2019 itu dibenarkan Plt Kepala BKPPD Pemkot Bitung, Steven Suluh.

Menurut Steven, pemberhentian itu untuk memperbaharui kontrak kerja dengan THL sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kontrak kerja semua THL berakhir tanggal 23 Desember makanya kami menghimbau agar tiap kepala OPD segera memasukkan usulan kebutuhan THL untuk mulai diproses awal tahun atau Januari,” kata Steven, Selasa (31/12/2019).

Ditanya soal apakah Pala dan RT juga ikut diberhentikan mengingat mereka juga berstatus THL, Steven manyatakan tidak.

“Pala dan RT tetap bekerja sambil menunggu proses perpanjangan kontrak oleh lurah,” katanya.

(abinenobm)    

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara