
Langowan, BeritaManado.com – Hukum Tua Desa Amongena Dua Jecklan Waworuntu mengatakan bahwa dalam realisasi progam pembangunan setiap tahun berjalan, semuanya harus sesuai dengan skala prioritas.
Penetapan progam skala prioritas itu dilakukan melalui agenda Musyawarah Desa yang melibatkan jajaran pemerintah desa, BPD dan tokoh masyarakat.
Dikatakannya, yang pasti poin-poin skala prioritas pembangunan desa ada dua jenis yaitu pekerjaan fisik dan non fisik.
“Pekerjaan fisik itu diantaranya infrastruktur dan hal ini biasanya paling mendominasi di setiap penyusunan program pembanguann desa,” ungkap Waworuntu, Jumat (18/7/2025).
Ia menjelaskan dalam menentukan skala prioritas pembangunan desa tentu ada hal lain yang perlu disikapi, yaitu perinduan masyarakat yang belum bisa terealisasi.
Terkait hal ini, Hukum Tua Jecklan Waworuntu menekankan bahwa untuk program pembangunan yang belum terealsiasi akan kembali diperjuangkan dalam rencana program pembangunan tahun berikutnya.
“Saya berharap peran aktif masyarakat untuk dapat mengawal realisasi program pembangunan di Desa Amongena Dua. Dengan demikian, kamid ari unsur pemerintah juga bisa mendapatkan masukan tentang hal-hal yang bisa diealuasi,” ujarnya.
(Frangki Wullur)
