Minsel

Jatah Raskin 2014 Hanya untuk 5 Bulan

raskinAmurang – Memiriskan, jatah beras untuk masyarakat miski atau raskin khusus Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) hanya untuk 5 bulan saja, sedangkan 7 bulan lainya belum ada kepastian.
Alhasil, kinerja Bagian Perekonomian Pemkab Minsel menuai sorotan, karena usulan jatah raskin hanya lima bulan selama tahun 2014 dari penerima Raskin 19,517 ribu Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM), tersebar di 17 Kecamatan, 167 Desa dan 10 Kelurahan.

Sementara itu, Kasubag Perekonomian Setdakab Minsel Donald Karundeng tak menampik hal tersebut. Alasannya, sesuai dengan surat Menkokesra nomor B.23 Menko/kesra/II/2014 perihal percepatan penyaluran raskin tahun 2014. Bahwa, Setiap kabupaten dan kota, melalui bupati atau walikota diminta segera menertibkan Surat Perintah Alokasi (SPA) guna percepatan penyaluran raskin.

“Jadi kami hanya memungkinkan untuk mengusulkan lima bulan jatah raskin saja. Untuk itulah, Pemkab Minsel, melalui bagian perekonomian SPA yang ditujuhkan ke kementerian sosial. Nah, SPA untuk 2014 yakni, Bulan Februari dan Maret, kemudian akhir tahun, November dan Desember 2014. Dengan demikian setiap RTS-PM menerima raskin sebanyak 2X15 kilogram setiap RTS mendapatkan 30 kilogram,” kata dia.

Ketua Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) Tommy Turangan, menanggapi bahwa inilah salah satu langkah blunder dari pemerintah pusat. Sebab, harus diakui baru sekarang masyarakat terima Raskin hanya 5 bulan selama tahun 2014. “Ini janggal, karena harus diakui bahwa tahun 2014 adalah tahun politik, dimana raskin ini berimbas politik negatif,” tandas Turangan.

Turangan menambahkan, dengan demikian Pemkab Minsel, harusnya data RTS-PM berubah, karena setahu saya data ini sama dengan datang raskin tahun sebelumnya. “Setahu saya belum ada validasi data,” terang dia. (Sanly Lendongan)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara