Manado, BeritaManado.com — Dampak ekonomi pandemi Covid-19 dirasakan hampir seluruh lapisan masyarakat.
Lebih-lebih para pekerja informal hingga mereka yang terpaksa dirumahkan.
Menghadapi kondisi ini, tidak sepatutnya jika semua beban ditanggung oleh pemerintah.
Menurut Ketua Jaringan Pemantau Industri dan Perdagangan (JPIP) Sulut, Ferry Keintjem, dibutuhkan persatuan dan kesatuan untuk bersama-sama menghadapi cobaan ini.
Ferry Keintjem kemudian menyinggung sepak terjang sejumlah perusahaan yang sudah lama beroperasi di Manado namun mengabaikan program sosial kemasyarakatannya.
“Perusahaan di sektor keuangan seperti leasing, finance, asuransi hingga perbankan, apakah aktif dengan Corporate Social Responsibility (CSR). Jangan hanya ambil untung di Kota Manado,” tegas Ketua Perbanas periode 2010-2014 itu.
Menurutnya, kewajiban CSR suatu perusahaan jelas diatur pada Undang-undang (UU) Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
“Lebih khusus pasal 74 ayat 1 yang menyebutkan perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab Sosial dan lingkungan,” terang Keintjem.
Dikatakan, saat seperti ini adalah waktunya yang tepat bagi pelaku usaha untuk terlibat dalam aksi sosial.
“Bahkan Pemerintah Kota Manado melalui Bapak Walikota GS Vicky Lumentut perlu mempertanyakan melalui surat ke perusahaan agar ikut peduli,” sarannya.
Ia menambahkan, jika semua kalangan swasta peduli dan mau berbagi, setidaknya beban masyarakat akan berkurang dan pemerintah akan terbantu.
(Alfrits Semen)