
Ratahan, BeritaManado.com – Pengadaan tanah dengan anggaran senilai Rp. 175.585.550 di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Minahasa Tenggara (Mitra) yang dilakukan tahun 2009 silam menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Disinyalir, seluruh dokumen pengadaan tanah yang dilakukan para pejabat di era itu adalah fiktif karena hingga tahun 2019 ini pemerintah kabupaten belum juga mengantongi dimana lokasi tanah yang dibeli kurang lebih 10 tahun lalu itu.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mitra melalui Kepala Bidang (Kabid) Aset Laorens Manopo saat dimintakan konfirmasi menjelaskan, bedasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2017, mereka menemukan ada aset tanah yang diadakan tahun 2009 namun tidak jelas keberadaanya.
“Memang yang paling krusial sekali saat ini adalah pengadaan tanah di Setda dengan nilai Rp.175.585.550. Sampai sekarang tidak diketahui keberadaannya. Jadi ada pengeluaran dana, tapi pengadaan tanahnya tidak diketahui berada dimana,” jelas Laorens kepada BeritaManado.com, Minggu (17/2/2019).
Menurut Laorens, untuk administrasi pengadaan tanah tersebut jelas ada. Itu dibuktikan dengan adanya register SPP, SPM dan SP2D. Pemkab sendiri telah melakukan sejumlah upaya untuk menyelesaikan temuan BPK. Salah satunya memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintakan keterangan dan pertanggungjawaban. Hanya saja sejauh ini mereka enggan memberikan penjelasan.
“Sudah beberapa kali diselesaikan pihak Inspektorat namun belum menemukan titik terang. Selanjutnya tinggal tunggu apakah ini akan dibawa ke MPTGR atau ke APH,” kata Laorens.
Lanjut dikatakan Laorens, jika hasil temuan BPK yang sifatnya masih dalam tahap teguran tidak dapat diselesaikan melalui Sistem Pengendalian Internal (SPI), maka BPK akan mengeluarkannya dalam bentuk temuan kepatutan. “Sanksinya tentu akan berdampak pada pemberian oponi yang penilainnya 40 persen adalah aset,” tukas Laorens.
Diketahui, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tahun 2017, BPK menemukan pengadaan aset tanah yang tidak jelas keberadaannya. Selanjutnya BPK memberikan catatan kepada Pemkab terkait masalah aset tanah tersebut. Saat itu, BPK memberikan kesempatan kepada Pemkab untuk menyelesaikannya atau masih dalam sifat teguran untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Memasuki pemeriksaan 2018, BPK kembali mengaluarkan temuan aset tanah ini dalam LHP dan memberikan kesempatan kedua kepada Pemkab untuk menyelesaikannya melalui sistem pengendalian internal.(RulanSandag)
