Manado, BeritaManado.com — Pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan 2020 setelah kenaikan pada tahun ini dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Menyikapi itu, anggota DPRD Sulut Yusra Alhabsyi menilai BPJS tidak memiliki perasaan.
“Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebagai salah satu bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat. Sebab, di tengah kondisi Pandemi, malah dikeluarkan kebijakan yang merugikan,” tegas Yusra Alhabsyi, Kamis (2/7/2020) siang tadi.
Sebab, lanjut anggota Komisi IV DPRD Sulut ini, jaminan kesehatan yang merupakan salah satu kebutuhan, malah saat ini justru menjadi beban bagi rakyat.
“Saya rasa kalau kebijakan ini tetap diterapkan maka akan ada problema baru dari sisi kesehatan. Selain itu, dengan kenaikan harga atau iuran tentu akan memberatkan rakyat untuk membayar sehingga tujuan awal dinaikkan untuk menambah angka pendapatan malah justru akan terkendala,” ujarnya.
Untuk itu, sebagai wakil rakyat di DPRD Sulut dirinya berharap Presiden RI mengambil langkah luar biasa untuk membijaksanai masalah ini.
“Sehingga rakyat tidak akan terdampak lagi,” tutup Alhabsyi.
(AnggawiryaMega)