Manado – Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Rumah Sakit (RS) Siloam kembali dipertanyakan. Kali ini pertanyaan tersebut datang dari Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI).
“Diduga RS Siloam tidak mempunyai perizinan pengoperasian IPAL, untuk itu Badan Pelestarian Lingkungan Hidup (BPLH) harus segera melakukan pengkajian untuk memastikan air limbahnya berbahaya atau tidak,” ujar Ketua Umum PAMI, Noldy Pratasis kepada beritamanado.
Dilanjutkannya, Air Limbah yang berasal dari limbah RS merupakan sala satu sumber pencemaran air yang sangat potensial, hal ini disebabkan karena air limbah rumah sakit mengandung senyawa organik yang cukup tinggi juga kemungkinan mengandung senyawa kimia serta mikro organism pentagon yang dapat menyebabkan penyakit bagi masyarakat sekitar.
“ Kami minta komisi 4 DPRD Sulut untuk turut turun melakukan sidak ke RS Siloam terkait dugaan tak adanya IPAL. Tolong dikaji kembali jangan nantinya membawa dampak yang merugikan masyarakat, baru dewan turun tangan. Lebih baik mencegah, bila ada pelanggaran sebaiknya rekomendasikan untuk ditutup,” tegas Pratasis. (risat)
Manado – Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Rumah Sakit (RS) Siloam kembali dipertanyakan. Kali ini pertanyaan tersebut datang dari Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI).
“Diduga RS Siloam tidak mempunyai perizinan pengoperasian IPAL, untuk itu Badan Pelestarian Lingkungan Hidup (BPLH) harus segera melakukan pengkajian untuk memastikan air limbahnya berbahaya atau tidak,” ujar Ketua Umum PAMI, Noldy Pratasis kepada beritamanado.
Dilanjutkannya, Air Limbah yang berasal dari limbah RS merupakan sala satu sumber pencemaran air yang sangat potensial, hal ini disebabkan karena air limbah rumah sakit mengandung senyawa organik yang cukup tinggi juga kemungkinan mengandung senyawa kimia serta mikro organism pentagon yang dapat menyebabkan penyakit bagi masyarakat sekitar.
“ Kami minta komisi 4 DPRD Sulut untuk turut turun melakukan sidak ke RS Siloam terkait dugaan tak adanya IPAL. Tolong dikaji kembali jangan nantinya membawa dampak yang merugikan masyarakat, baru dewan turun tangan. Lebih baik mencegah, bila ada pelanggaran sebaiknya rekomendasikan untuk ditutup,” tegas Pratasis. (risat)