Bitung – Sekretaris Daerah Kota Bitung, Edison Humiang menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum PNS yang kedapatan menggunakan Ijazah Palsu (Ipal). Tindakan tegas itu kata Humiang, sesuai arahan Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo yang menyarankan PNS yang diketahui terbukti memakai gelar akademik palsu atau asli palsu (aspal) langsung diberhentikan.
“PNS sebagai aparatur negara harus mampu menjaga kehormatan diri sendiri dan juga kelembagaan yang diembannya. Jadi sangat tidak terhormat jika ada PSN yang menggunakan Ipal,” kata Humiang, Senin (3/8/2015).
Ia juga mengatakan, Pemkot sementara melakukan penelitian dan akan segera membentuk tim pengecekan keabsahan ijazah para PNS di lingkup Pemkot. Mulai dari pejabat eselon II, III dan IV bahkan pegawai secara menyeluruh.
“Jika terbukti ada PNS yang berijazah palsu akan dikenakan sanksi tegas bahkan langsung diberhentikan tidak hormat, baik dalam jabatannya maupun sebagai PNS sesuai dan berdasarkan mekanisme yang berlaku oleh Kemendagri, selain itu para pemegang ijazah palsu akan dikenakan hukuman berupa sanksi pidana. Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi khususnya pasal 44 ayat 4,” jelasnya.(*/abinenobm)
Bitung – Sekretaris Daerah Kota Bitung, Edison Humiang menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum PNS yang kedapatan menggunakan Ijazah Palsu (Ipal). Tindakan tegas itu kata Humiang, sesuai arahan Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo yang menyarankan PNS yang diketahui terbukti memakai gelar akademik palsu atau asli palsu (aspal) langsung diberhentikan.
“PNS sebagai aparatur negara harus mampu menjaga kehormatan diri sendiri dan juga kelembagaan yang diembannya. Jadi sangat tidak terhormat jika ada PSN yang menggunakan Ipal,” kata Humiang, Senin (3/8/2015).
Ia juga mengatakan, Pemkot sementara melakukan penelitian dan akan segera membentuk tim pengecekan keabsahan ijazah para PNS di lingkup Pemkot. Mulai dari pejabat eselon II, III dan IV bahkan pegawai secara menyeluruh.
“Jika terbukti ada PNS yang berijazah palsu akan dikenakan sanksi tegas bahkan langsung diberhentikan tidak hormat, baik dalam jabatannya maupun sebagai PNS sesuai dan berdasarkan mekanisme yang berlaku oleh Kemendagri, selain itu para pemegang ijazah palsu akan dikenakan hukuman berupa sanksi pidana. Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi khususnya pasal 44 ayat 4,” jelasnya.(*/abinenobm)