Manado – Harley Mangindaan menegaskan, produk hukum yang ada wajib menjadi landasan agar para pelaku usaha tidak mendapatkan masalah dibelakang hari. Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota menggapi persoalan penerbitan izin usaha di Wilayah Kota Manado.
“Produk hukum perizinan sudah ada, hingga mulai mekanisme dan aturan harus terintegrasi,” ujar Mangindaan.
Dia menambahkan harus ada pemahaman dan sistem baik yang intinya investor silahkan berinvestasi di kota Manado tapi jangan tabrak aturan.
“Urutan apa yang harus dilengkapi sebelum diterbitkannya izin usaha tentunya perlu ditegaskan, jangan sampai ada kesan swasta atur pemerintah dan pada ujungnya timbul persoalan yang berdampak hukum yang tentunya semua tidak inginkan,” kata Mangindaan.
Dijelaskan Mangindaan, jika ada lahan yang peruntukannya untuk perdagangan jasa tentunya izin yang bukan peruntukan tidak bisa dikeluarkan.
“Kenyataan dicermati ada yang sudah ada izin mendirikan bangunan tidak sesuai peruntukan baik dari aturan serta mengacuh dari tata ruang. Jika sudah begitu insansi terkait harus telusuri IMB-nya apakah itu benar atau tidak,”
“Karena bukan tidak mungkin peruntukan perizinan tidak pada pijakan aturan akan ada potensi pajak akan hilang. Saya akan cek itu baik dilapangan dan izinnya,”tegas Mangindaan.
