Tondano – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa kembali melakukan inovasi program dalam rangka peningkatan kinerja. Kali ini, inovasi program digagas dalam rangka peningkatan profesionalitas di bidang hukum.
Inovasi program dimaksud adalah PROSIPILIH atau Program Regulasi Pemilu / Pemilihan. Melalui rapat Pleno yang digelar sejak Senin (9/10) dan berakhir Selasa (10/10) lembaga penyelenggara Pemilu di tanah Minahasa selaku pioner demokrasi Indonesia tersebut menetapkan PROSIPILIH Tahun 2017 yang mencantumkan sekitar 72 Rancangan Keputusan (Rantus) yang akan melalui proses drafting, pembahasan dan penetapan melalui Rapat Pleno.
Ketua KPU Kabupaten Minahasa Meidy Yafeth Tinangon, SSi, MSi dalam keterangan pers didampingi Ketua Divisi Hukum, Dicky Paseki, SH, MH dan Kasubag Hukum Stella Sompe, SH, MAP, mengatakan bahwa PROSIPILIH pada prinsipnya merupakan program perencanaan dan penyusunan produk hukum sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang kepada KPU Kabupaten/Kota untuk menghasilkan regulasi atau produk hukum dalam bentuk Keputusan.
“Dasar hukumnya adalah Pasal 119 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yang mengamanatkan bahwa untuk penyelenggaraan Pemilu, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membentuk keputusan dengan mengacu kepada pedoman yang ditetapkan oleh KPU,” ungkap Tinangon.
Lanjutnya, selama ini pelaksanaan kewenangan tersebut seakan-akan tanpa perencanaan meskipun KPU Minahasa sejak tahun 2012 telah menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) penyusunan keputusan yang dibaharui tahun 2016 lalu. “SOP saja tidak cukup, karena belum sepenuhnya menjangkau aspek regulation need analysis, regulation planning dan regulation accountability,” pukasnya.
“Karenanya dalam evaluasi akhir tahun 2016 KPU Minahasa menyimpulkan bahwa pelaksanaan kewenangan regulator tersebut perlu direncanakan lebih matang agar tidak terjadi kesalahan baik dalam prosedur, pemenuhan aspek ketepatan waktu serta isi dan pertanggungjawaban dari regulasi yang dihasilkan,” jelas Tinangon yang pernah menjawab Ketua divisi Hukum dan Humas pada tahapan Pilkada 2007.
Ketua Divisi Hukum, Dicky Paseki menjelaskan bahwa untuk Tahun 2017 ini, terdapat 72 produk hukum yang akan dibahas dan dihasilkan KPU Minahasa yang mencakup produk hukum terkait kegiatan tahapan dan non tahapan serta yang dibiayai dari APBN maupun anggaran hibah pemilihan dari APBD.
“Perencanaan penyusunan produk hukum yang melalui need assessment dan analisis hukum yang memadai akan menjamin akuntabilitas produk hukum tersebut, dan akan sangat membantu pelaksanaan tupoksi rutin maupun tahapan sekaligus menghindari eror yang bisa membawa konsekwensi hukum bagi penyelenggara Pemilu. Karenanya sebagai ketua divisi hukum, kami bersyukur PROSIPILIH tahun 2017 ini bisa ditetapkan,” ungkap mantan Ketua Panwas Minahasa tersebut.
Adapun rincian rekapitulasi 72 produk hukum dalam Prosipilih Tahun 2017 KPU Minahasa adalah Divisi Teknis (Subag Teknis dan Hupmas) sebanyak 19 Rantus, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat ( Parmas) sebanyak 20 Rantus, Divisi Hukum sebanyak 11 Rantus Divisi Umum. Keuangan dan Logistik sebanyak 12 Rantus, Divisi Perencanaan dan Data sebanyak 10 Rantus. (***/frangkiwullur)
Tondano – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa kembali melakukan inovasi program dalam rangka peningkatan kinerja. Kali ini, inovasi program digagas dalam rangka peningkatan profesionalitas di bidang hukum.
Inovasi program dimaksud adalah PROSIPILIH atau Program Regulasi Pemilu / Pemilihan. Melalui rapat Pleno yang digelar sejak Senin (9/10) dan berakhir Selasa (10/10) lembaga penyelenggara Pemilu di tanah Minahasa selaku pioner demokrasi Indonesia tersebut menetapkan PROSIPILIH Tahun 2017 yang mencantumkan sekitar 72 Rancangan Keputusan (Rantus) yang akan melalui proses drafting, pembahasan dan penetapan melalui Rapat Pleno.
Ketua KPU Kabupaten Minahasa Meidy Yafeth Tinangon, SSi, MSi dalam keterangan pers didampingi Ketua Divisi Hukum, Dicky Paseki, SH, MH dan Kasubag Hukum Stella Sompe, SH, MAP, mengatakan bahwa PROSIPILIH pada prinsipnya merupakan program perencanaan dan penyusunan produk hukum sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang kepada KPU Kabupaten/Kota untuk menghasilkan regulasi atau produk hukum dalam bentuk Keputusan.
“Dasar hukumnya adalah Pasal 119 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yang mengamanatkan bahwa untuk penyelenggaraan Pemilu, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membentuk keputusan dengan mengacu kepada pedoman yang ditetapkan oleh KPU,” ungkap Tinangon.
Lanjutnya, selama ini pelaksanaan kewenangan tersebut seakan-akan tanpa perencanaan meskipun KPU Minahasa sejak tahun 2012 telah menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) penyusunan keputusan yang dibaharui tahun 2016 lalu. “SOP saja tidak cukup, karena belum sepenuhnya menjangkau aspek regulation need analysis, regulation planning dan regulation accountability,” pukasnya.
“Karenanya dalam evaluasi akhir tahun 2016 KPU Minahasa menyimpulkan bahwa pelaksanaan kewenangan regulator tersebut perlu direncanakan lebih matang agar tidak terjadi kesalahan baik dalam prosedur, pemenuhan aspek ketepatan waktu serta isi dan pertanggungjawaban dari regulasi yang dihasilkan,” jelas Tinangon yang pernah menjawab Ketua divisi Hukum dan Humas pada tahapan Pilkada 2007.
Ketua Divisi Hukum, Dicky Paseki menjelaskan bahwa untuk Tahun 2017 ini, terdapat 72 produk hukum yang akan dibahas dan dihasilkan KPU Minahasa yang mencakup produk hukum terkait kegiatan tahapan dan non tahapan serta yang dibiayai dari APBN maupun anggaran hibah pemilihan dari APBD.
“Perencanaan penyusunan produk hukum yang melalui need assessment dan analisis hukum yang memadai akan menjamin akuntabilitas produk hukum tersebut, dan akan sangat membantu pelaksanaan tupoksi rutin maupun tahapan sekaligus menghindari eror yang bisa membawa konsekwensi hukum bagi penyelenggara Pemilu. Karenanya sebagai ketua divisi hukum, kami bersyukur PROSIPILIH tahun 2017 ini bisa ditetapkan,” ungkap mantan Ketua Panwas Minahasa tersebut.
Adapun rincian rekapitulasi 72 produk hukum dalam Prosipilih Tahun 2017 KPU Minahasa adalah Divisi Teknis (Subag Teknis dan Hupmas) sebanyak 19 Rantus, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat ( Parmas) sebanyak 20 Rantus, Divisi Hukum sebanyak 11 Rantus Divisi Umum. Keuangan dan Logistik sebanyak 12 Rantus, Divisi Perencanaan dan Data sebanyak 10 Rantus. (***/frangkiwullur)