Airmadidi – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) memiliki dana lebih dari Rp 20 miliar untuk anggaran Tunjangan Aparat Desa dan Tunjangan BPD di 125 Desa dan 6 Kelurahan se-Minut
Tunjangan tersebut, seharusnya diterima setiap triwulannya. Namun, banyak perangkat yang ada di Desa maupun Kelurahan mengeluhkan seringnya ada keterlambatan pembayaran sampai pada dua triwulan.
Kepala BPMPD Yeanette Posumah pada BeritaManado.Com mengakui keterlambatan tersebut karena pihak desa maupun kelurahan yang lambat membuat laporan pertanggungjawaban termasuk kesalahan administrasi yang perlu diperbaiki kembali.
“Berkas tidak ada, tidak diproses. Buktinya depe fisik nda muncul. Dana itu haknya perangkat. Tidak ada dana yang kami tahan, kalo berkas lengkap langsung diproses,” jelas Posumah yang juga mantan Camat Kema itu, Rabu (27/8/2014)
Diakuinya, dari 125 desa yang ada di Minut, sudah 105 desa yang berkasnya lengkap dan dananya sudah diterima, sementara 20 desa sisanya belum ada pencairan karena keterlambatan pemasukan berkas. “Dari sisa 20 desa, 14 desa terlambat dan 6 desa baru memasukan berkasnya,” urai Posumah.
Terkait dengan adanya laporan ‘uang pelicin’ di pihak BPMPD agar proses pengurusan berkas pencairan TAD bisa cepat selesai, Posumah dengan tegas membantahnya. “Disini tidak ada begitu, tidak tau kalo dibawah, kan ini berkasnya sampai proses pencairan ada beberapa tahapannya,” jelas Posumah.
Ditambahkan Posumah, pihak BPMPD hanya sebagai pengurus administrasi, apakah memenuhi syarat atau tidak. Bila memenuhi syarat, berkas dikirim ke PPKAD bagian Bansos, sebab TAD itu dana bansos. “Dari situ kirim permintaan ke BUD, keluar tagihan ke Bank Sulut, baru RTGS ke BRI. Kenapa BRI? Karena tiap kecamatan ada BRI,” tandas Posumah yang juga mantan Kabag Humas Pemkab Minut.
Sementara untuk dana ADD anggarannya Rp 6 miliar, pencairan ADD dilakukan dua kali dalam setahun atau di setiap semester. (robintanauma)