
TOMOHON, beritamanado.com – Realisasi pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Tomohon hingga 26 September 2016 mencapai Rp 1.777.585.229 atau sekitar 76,09 persen dari total penetapan Rp 2.336.227.172. Dari angka tersebut menunjukkan untuk jumlah angka terhutang sekitar Rp. 558.641.943.
Data tersebut terungkap saat rekonsiliasi PBB-P2 di aula lantai III kantor walikota, Selasa (27/09/2016). Dikatakan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah DR Juliana Dolvin Karwur MKes MSi realisasi ini naik 22,91 persen sejak dilaksanakannya rapat evaluasi 15 September 2016 lalu dan untuk pembayaran mulai 3 Oktober 2016 sudah dikenakan denda 2 persen.
Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak melalui Assisten Administrasi Umum Ir Harold Lolowang MSc mengatakan sejak tahun 2014 seluruh daerah di Indonesia sudah harus melakukan pemungutan PBB-P2 sebagai pajak daerah sesuai amanat undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Tentunya kita berharap pada tahun 2016 ini semua kelurahan harus lunas PBB 100 persen karena output dari pada target yang ditetapkan semata-mata diperuntukkan untuk jalannya pembangunan di Kota Tomohon,” ujar Lolowang.
Dan kepada para camat dan para lurah Lolowang menegaskan agar dapat manfaatkan waktu dengan terus intens melakukan pendekatan-pendekatan persuasif secara berjenjang agar proses pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat termasuk pemungutan PBB-P2 dapat berjalan dengan baik. (ReckyPelealu)
