Bitung – Kejaksaan Negeri Kota Bitung rupanya terus mendalami kasus dugaan korupsi dana padat karya infrastruktur sebesar Rp725.436.000 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkot Bitung.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Agustian Sunaryo SH CN MH, pihaknya sudah memanggil sejumlah pejabat di Disnakertrans yang mengetahui pekerjaan fisik di Kelurahan Batu Putih Bawah itu.
“Hampir semua pejabat di Disnakertrans sudah kita panggil, mulai dari sekretaris, bendahara dan semua kepala bidang untuk dimintai keterangan,” kata Agustian beberapa waktu lalu.
Tak hanya memeriksa pejabat Disnakertrans Pemkot, namun menurut Agustian, pihaknya juga telah menyita uang sebesar Rp70 juta dari Kepala Disnakertrans, FRB yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka baru dalam kasus itu selain FRB, karena kita terus melakukan pendalaman,” katanya.
Sementara itu, FRB sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Padat Karya Infrastruktur Disnakertrans Pemkot Bitung tahun 2015.
Pekerjaan itu merupakan bantuan dana APBN dengan pos anggaran Tugas Pembantuan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI untuk kegiatan Program Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun anggaran 2015 sebesar Rp1.271.336.000.
Dana bantuan itu terbagi dua kegiatan yakni padat karya infrastruktur sebesar Rp725.436.000 dan kegiatan Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Tenaga Kerja Mandiri untuk penciptaan wirausaha baru sebesar Rp486.400.000.(abinenobm)
Bitung – Kejaksaan Negeri Kota Bitung rupanya terus mendalami kasus dugaan korupsi dana padat karya infrastruktur sebesar Rp725.436.000 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkot Bitung.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Agustian Sunaryo SH CN MH, pihaknya sudah memanggil sejumlah pejabat di Disnakertrans yang mengetahui pekerjaan fisik di Kelurahan Batu Putih Bawah itu.
“Hampir semua pejabat di Disnakertrans sudah kita panggil, mulai dari sekretaris, bendahara dan semua kepala bidang untuk dimintai keterangan,” kata Agustian beberapa waktu lalu.
Tak hanya memeriksa pejabat Disnakertrans Pemkot, namun menurut Agustian, pihaknya juga telah menyita uang sebesar Rp70 juta dari Kepala Disnakertrans, FRB yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka baru dalam kasus itu selain FRB, karena kita terus melakukan pendalaman,” katanya.
Sementara itu, FRB sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Padat Karya Infrastruktur Disnakertrans Pemkot Bitung tahun 2015.
Pekerjaan itu merupakan bantuan dana APBN dengan pos anggaran Tugas Pembantuan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI untuk kegiatan Program Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun anggaran 2015 sebesar Rp1.271.336.000.
Dana bantuan itu terbagi dua kegiatan yakni padat karya infrastruktur sebesar Rp725.436.000 dan kegiatan Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Tenaga Kerja Mandiri untuk penciptaan wirausaha baru sebesar Rp486.400.000.(abinenobm)