Bitung – Ketua DPRD Kota Bitung, Laurensius Supit memberikan penjelasan terkait tidak dimasukkannya anggota DPRD, Greity Theresia Mandey ke salah satu Pansus.
Menurut Laurensius, tidak dimakukkannya nama Greity dikarenakan tidak ada usulan dari fraksi yakni fraksi PKPI seperti fraksi-fraksi lainnya di DPRD.
“Jadi bukan karena saya sehingga Ibu Greity tidak dimasukkan Pansus, karena anggota DPRD yang masuk Pansus sesuai rekomendasi fraksi dan mekanismenya begitu,” kata Laurensius, Rabu (15/05/2019).
Selain itu kata dia, nama Greity sudah tidak ada di kelengkapan DPRD semenjak ada dua surat, yakni dari DPN Nomor 005/KEP/DPN PKP IND/II/2019 tentang pemberhentian status keanggotaan PKPI atas nama Greity Theresia Mandey tanggal 14 Februari 2019 yang ditandatangani Ketua Umum DPN PKPI, Diaz Hendropriyono.
“Juga ada Surat DPK Nomor 017/DPK PKP Indonesia/Btg/II/2019 tentang permohonan PAW atas nama Greity Theresia Mandey tanggal 20 Februari 2019 yang ditandatangani Ketua DPK PKPI Kota Bitung, Superman Gumolung,” katanya.
Berdasarkan kedua surat itu kata dia, nama Greity tidak diusulkan lagi untuk masuk Pansus kendati masih aktif sebagai anggota DPRD.
“Jadi salah alamat jika tuduhan itu dialamatkan ke saya, karena saya hanya menandatangani surat usulan fraksi yang tentu sesuai aturan,” katanya.
Dirinya juga menilai, tidak dimasukkannya Greity ke Pansus hanya miskomunikasi di internal partai yang harusnya bisa diselesaikan dengan duduk bersama.
“Saya sebagai kader PKPI sudah beberapakali menawarkan ke Ibu Greity agar menemui Ketua DPK dan DPN PKPI untuk membicarakan masalah ini, tapi sampai sekarang belum terwujut,” katanya.
(abinenobm)