Hukum dan Kriminalitas

Ini Pemicu Alm Darmawan Haris Ditikam Usai Pesta Miras di King Pub Bitung

Ini Pemicu Alm Darmawan Haris Ditikam Usai Pesta Miras di King Pub Bitung
Tersangka dan saksi saat memperagakan adegan penganiyaan terhadap korban

Bitung, BeritaManado.com – Polsek Maesa menggelar rekonstruksi kasus penganiyaan menggunakan senjata tajam yang menyebab nyawa Alm Darmawan Haris melayang, Kamis (04/11/2021).

Rekonstruksi itu digelar di halaman Polsek Maesa dipimpin Kapolsek Maesa, AKP Dewa Ayu Rayoka SIK dengan menghadirkan tiga terduga pelaku yakni RS alias Amat (22), IS alias Abang (26) dan AS alias Amu (46), ketiganya warga Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa serta sejumlah saksi.

Peristiwa itu terjadi, Kamis (14/10/2021) sekitar pukul 03:30 Wita dan ada 31 adegan yang diperagakan. Dan semuanya diperagakan oleh Amat sebagai terduga pelaku utama dalam kasus yang menewaskan warga Kelurahan Pateten III Kecamatan Maesa itu.

Diawali ketika dirinya bersama teman-temannya pesta Miras di kompleks Ruko Pateten, kemudian berpindah ke King Pub di Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa. Di King Pub, Amat bertemu dengan korban yang sudah terlebih dahulu berada di lokasi mengkonsumsi Miras.

Ikut juga dalam pesta Miras itu, istri Amat, Rindi. Dan beberapa saat kemudian, Amat bersama istrinya pamitan untuk pulang tapi saat di luar King Pub, ia bersua dengan seorang yang tidak dikenal serta memaki-maki.

Namun makian itu tidak dihiraukan dan tetap berlalu bersama istrinya. Rupanya kejadian itu dilihat oleh korban yang notabene berteman dengan Amat dan mencegat motor yang telah ditunggangi bersama istrinya.

Di adegan inilah menjadi pemicu awal kejadian penganiyaan itu. Korban bersikeras agar Amat bersama dirinya mengejar orang yang memakinya di pintu King Pub, namun permintaan itu tidak diladeni dengan alasan mau pulang.

Korban terus memaksa hingga istri Amat menegur tapi dibalas dengan bentakan seraya mengangkat tangan seakan-akan hendak memukul.

Melihat aksi korban itu, emosi Amat tersulut hingga terjadi adu pukul. Dan sebelum Amat melayangkan tikaman tujuh kali, ia terlebih dahulu menghantam kepala korban dengan pecahan coran semen.

“Penganiyaan mulai terjadi di adegan 21 hingga 23. Dan penganiyaan itu masih dilakukan oleh Amat seorang diri,” kata Dewa.

Dewa menjelaskan, rekonstruksi yang digelar mengikuti pengakuan tersangka serta sejumlah saksi mata di lokasi kejadian. Di adegan 26 versi saksi mata, tersangka Abang sempat memukul korban yang sudah tidak berdaya di dalam saluran air.

Begitupun adegan 29, tersangka Amu memukul korban dengan pecahan coran semen di bagian kepala saat sementara ditolong sejumlah saksi usai diangkat dari dalam saluran air.

“Korban sempat menjalani perawatan selama empat hari di rumah sakit sebelum meninggal hari Minggu (17/10/2021) akibat sejumlah luka tikaman di tubuh dan kepala,” katanya.

Berdasarkan peran para pelaku, kata Kapolsek, Amat dijerat dengan pasal 338 KUHP Sub pasal 354 ayat (2) KUHP sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Sedangkan Abang dan Amu, kita terapkan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP sub pasal 354 ayat 2 lebih sub pasal 351 ayat 3 KUHP yo pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan anaman hukuman 7 tahun penjara,” katanya.

(abinenobm)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara