Bitung, BeritaManado.com – Sekretaris Daerah Kota Bitung, Audy Pangemanan menyatakan pengangkatan Kepala Lingkungan (Pala) dan Rukun Tetangga (RT) sudah sesuai mekanisme.
Menurutnya, proses pengangkatan Pala dan RT diawali dari usulan masyarakat ke lurah kemudian diteruskan ke camat untuk di SKkan.
“Mekanismenya seperti itu, semua usulan dari masyarakat ke lurah serta camat,” kata Audy, Rabu (09/06/2021).
Makanya kata dia, proses penandatanganan SK dilakukan delapan camat disaksikan Wakil Wali Kota Bitung, Hengky Honandar karena para camat yang nantinya akan mengawasi kinerja Pala/RT melalui lurah di setiap wilayah masing-masing.
Pun demikian kata dia, para Pala/RT yang telah resmi diangkat melalui SK harus benar-benar menunjukkan kinerja karena akan terus diawasi camat dan lurah.
“Aturannya para Pala/RT ini, satu bulan sampai tiga bulan berjalan akan dinilai kinerja oleh lurah dan camat. Dan jika ada yang kinerjanya jauh dari harapan, tentu Pala/RT siap-siap untuk diganti,” jelasnya.
Audy juga menegaskan, penandatangan SK Pala/RT bukanlah domain wali kota atau wakil wali kota, karena cukup camat sebagai atasan di wilayah masing-masing.
“SK Pala/RT itu domainnya camat sebab mereka yang akan bertanggungjawab. Makanya dalam penandatanganan SK, dilakukan oleh Camat,” katanya.
(abinenobm)