Manado, BeritaManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kedua dan rekapitulasi akhir verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah, Sabtu (18/8/2018), di Hotel Aryaduta.
Diungkap oleh Komisioner KPU Sulut, Meidy Tinangon, dikatannya bahwa sebagaimana dengan ketentuan, hasil verifikasi faktual dukungan adalah syarat yang wajib dipenuhi dan didapati 1 bakal calon tidak memenuhi syarat minimal dukungan.
“Bakal calon anggota DPD harus memiliki dukungan minimal 2.000 KTP sebelum nantinya ditetapkan sebagai DCT, bagi yang tidak memenuhi syarat minimal dukungan apabila keberatan kami persilahkan lakukan gugatan di Bawaslu sesuai dengan prosedur yang berlaku”, kata Meidy Tinangon kepada BeritaManado.com
Berikut 19 nama hasil verifikasi faktual perbaikan kedua calon perseorangan anggota DPD RI Dapil Sulut :
Cherish Hariete 2.126
Djafar Alkatiri 2.367
Fery Sanger Weku 2.042
Feike Jacklyn Robot 2.009
Helfried Lombo 2.352
Hendra Jacob 2.172
HWB Sumakul 2.631
Irfan Basri 2.281
Johanis Salibana 2.515
Jul Takaliuang 2.551
Kristovotus Deky Palinggi 1.925 (TMS)
Lexi Theodorus Mantiri 2.194
Maya Rumantir 2.408
Meiva Salindeho 2.375
Muhamad Salim Landjar 2.097
Nouke Paat 2.020
Tedius Kuemba Batasina 2.017
Vivian Tirajoh Dimpudus 2.104
Wisje Abigail Rompis 2.067
Sebelumnya, 5 nama sudah dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan diantaranya ML Denny Tewu, Pricylia Rondo, Ramoy Luntungan, Stefanus Liow, Philoteus Tuerah, dan Syachrial Damopolii.
Untuk Syachrial Damopolii sendiri dikatakan Meidy Tinangon masih menunggu petunjuk dari KPU RI terkait status kepesertaannya sebagai bakal calon senator dapil Sulut.
(PaulMoningka)
Manado, BeritaManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kedua dan rekapitulasi akhir verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah, Sabtu (18/8/2018), di Hotel Aryaduta.
Diungkap oleh Komisioner KPU Sulut, Meidy Tinangon, dikatannya bahwa sebagaimana dengan ketentuan, hasil verifikasi faktual dukungan adalah syarat yang wajib dipenuhi dan didapati 1 bakal calon tidak memenuhi syarat minimal dukungan.
“Bakal calon anggota DPD harus memiliki dukungan minimal 2.000 KTP sebelum nantinya ditetapkan sebagai DCT, bagi yang tidak memenuhi syarat minimal dukungan apabila keberatan kami persilahkan lakukan gugatan di Bawaslu sesuai dengan prosedur yang berlaku”, kata Meidy Tinangon kepada BeritaManado.com
Berikut 19 nama hasil verifikasi faktual perbaikan kedua calon perseorangan anggota DPD RI Dapil Sulut :
Cherish Hariete 2.126
Djafar Alkatiri 2.367
Fery Sanger Weku 2.042
Feike Jacklyn Robot 2.009
Helfried Lombo 2.352
Hendra Jacob 2.172
HWB Sumakul 2.631
Irfan Basri 2.281
Johanis Salibana 2.515
Jul Takaliuang 2.551
Kristovotus Deky Palinggi 1.925 (TMS)
Lexi Theodorus Mantiri 2.194
Maya Rumantir 2.408
Meiva Salindeho 2.375
Muhamad Salim Landjar 2.097
Nouke Paat 2.020
Tedius Kuemba Batasina 2.017
Vivian Tirajoh Dimpudus 2.104
Wisje Abigail Rompis 2.067
Sebelumnya, 5 nama sudah dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan diantaranya ML Denny Tewu, Pricylia Rondo, Ramoy Luntungan, Stefanus Liow, Philoteus Tuerah, dan Syachrial Damopolii.
Untuk Syachrial Damopolii sendiri dikatakan Meidy Tinangon masih menunggu petunjuk dari KPU RI terkait status kepesertaannya sebagai bakal calon senator dapil Sulut.
(PaulMoningka)