Manado – Komisioner KPU Manado, Eugenius Paransi menjawab dugaan adanya temuan C7 tidak berada dalam kotak surat suara memberikan penjelasan ditengah jalannya pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk Kecamatan Singkil.
“Sesuai PKPU dan buku panduan KPU memang harus di masukkan dalam kotak yang tersegel. Tapi mengapa C7 atau daftar hadir pemilih tidak berada di dalam kotak. Ini terkait SDM PPS yang salah menafsirkan aturan ini. Dan ini juga human eRror karena secara manusia bisa membuat kesalahan,” kata Paransi.
Sementara itu, saksi paslon nomor urut 3, Marthen Manoppo menyatakan bahwa pihaknya tidak menghalang-halangi permintaan saksi dan pihak lain untuk membuka kotak.
“Kami minta KPU tetap pada koridor pembahasan pleno ini. Kalau saat ini kotaknya akan dibuka, kami menolaknya, karena untuk membuka kotak harus sesuai aturan. Di pleno ini bukan untuk menentukan apakah akan dibuka atau tidak kotak. Sebab, pada pleno ini tidak terjadi perbedaan angka yang dipegang saksi-saksi. Jadi menurut kami, tidak perlu dibuka, karena tidak berkaitan dengan selisi suara. Dan kami sependapat dengan KPU, rekomendasi panwas harus secara tertulis. Dan jika dalam pleno ini masih ada saksi yang menolak hasil, silakan mengajukan keberatan ini melalui fom DB2 tentang kejadian khusus,” ungkap saksi.
Menanggapi hal itu, saksi paslon 1 mengatakan, adanya temuan 16 pemilih yang tidak dapat terindentifikasi identitasnya, akan mempengaruhi jumlah suara atau angka-angka perolehan suara dari masing-masing calon.
Roy Rompis komisioner Panwaslu sendiri dalam penyampaiannya bahwa, rekomendasi Panwascam Singkil sudah melakui kajian-kajian. Dan dalam surat jawaban KPU bahwa rekomendasi tersebut tidak dapat dibuktikan.
“Pendapat kami, untuk membuktikan dugaan itu, sebaiknya kotak suara harus dibuka,” ujar Rompis.
Setelah melakukan skorsing selama 10 menit untuk KPU melakukan diskusi dalam rangka mencapai sebuah kesepekatan, akhirnya KPU Manado menimbang tidak adanya rekomendasi tertulis dari Panwaslu Manado, maka KPU memutuskan permintaan membuka kotak tidak didukung dengan administrasi. Dengan begitu, KPU Manado menyatakan perolehan suara di Kecamatan Singkil sah.
“Setelah kami komisioner melakukan musyawarah, maka kami mengambil kesimpulan karena tidak adanya rekomendasi tertulis maka hasil suara Kecamatan Singkil sah,” tutup Paransi. (leriandokambey)
Manado – Komisioner KPU Manado, Eugenius Paransi menjawab dugaan adanya temuan C7 tidak berada dalam kotak surat suara memberikan penjelasan ditengah jalannya pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk Kecamatan Singkil.
“Sesuai PKPU dan buku panduan KPU memang harus di masukkan dalam kotak yang tersegel. Tapi mengapa C7 atau daftar hadir pemilih tidak berada di dalam kotak. Ini terkait SDM PPS yang salah menafsirkan aturan ini. Dan ini juga human eRror karena secara manusia bisa membuat kesalahan,” kata Paransi.
Sementara itu, saksi paslon nomor urut 3, Marthen Manoppo menyatakan bahwa pihaknya tidak menghalang-halangi permintaan saksi dan pihak lain untuk membuka kotak.
“Kami minta KPU tetap pada koridor pembahasan pleno ini. Kalau saat ini kotaknya akan dibuka, kami menolaknya, karena untuk membuka kotak harus sesuai aturan. Di pleno ini bukan untuk menentukan apakah akan dibuka atau tidak kotak. Sebab, pada pleno ini tidak terjadi perbedaan angka yang dipegang saksi-saksi. Jadi menurut kami, tidak perlu dibuka, karena tidak berkaitan dengan selisi suara. Dan kami sependapat dengan KPU, rekomendasi panwas harus secara tertulis. Dan jika dalam pleno ini masih ada saksi yang menolak hasil, silakan mengajukan keberatan ini melalui fom DB2 tentang kejadian khusus,” ungkap saksi.
Menanggapi hal itu, saksi paslon 1 mengatakan, adanya temuan 16 pemilih yang tidak dapat terindentifikasi identitasnya, akan mempengaruhi jumlah suara atau angka-angka perolehan suara dari masing-masing calon.
Roy Rompis komisioner Panwaslu sendiri dalam penyampaiannya bahwa, rekomendasi Panwascam Singkil sudah melakui kajian-kajian. Dan dalam surat jawaban KPU bahwa rekomendasi tersebut tidak dapat dibuktikan.
“Pendapat kami, untuk membuktikan dugaan itu, sebaiknya kotak suara harus dibuka,” ujar Rompis.
Setelah melakukan skorsing selama 10 menit untuk KPU melakukan diskusi dalam rangka mencapai sebuah kesepekatan, akhirnya KPU Manado menimbang tidak adanya rekomendasi tertulis dari Panwaslu Manado, maka KPU memutuskan permintaan membuka kotak tidak didukung dengan administrasi. Dengan begitu, KPU Manado menyatakan perolehan suara di Kecamatan Singkil sah.
“Setelah kami komisioner melakukan musyawarah, maka kami mengambil kesimpulan karena tidak adanya rekomendasi tertulis maka hasil suara Kecamatan Singkil sah,” tutup Paransi. (leriandokambey)