
Manado, BeritaManado.com — Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, secara resmi mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan.
Keputusan ini disampaikan Hasan melalui sebuah unggahan video yang dibagikan di kanal Instagram Total Politik, sebuah platform media sosial yang kerap membahas isu-isu politik.
Dalam video pengumumannya, Hasan Nasbi mengungkapkan bahwa keputusannya untuk mundur dari kursi Kepala PCO telah dipertimbangkan secara matang.
Ia menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan kepada figur yang dinilainya lebih mumpuni dan memiliki kapasitas yang lebih baik untuk mengisi posisi penting tersebut.
Meskipun demikian, Hasan masih enggan untuk mengungkap secara gamblang identitas sosok yang akan menggantikannya.
Ia hanya memberikan isyarat bahwa akan ada figur baru yang akan memegang kendali komunikasi kepresidenan.
Kendati belum membocorkan nama penggantinya, Hasan menegaskan komitmennya untuk tetap mendukung kinerja PCO, terutama dalam masa transisi kepemimpinan.
Ia menyatakan kesediaannya untuk membantu PCO apabila tenaganya dibutuhkan, memastikan peralihan kepemimpinan berjalan lancar dan tidak mengganggu alur komunikasi pemerintahan.
“Kesimpulan saya sudah sangat matang bahwa sudah saatnya menepi ke luar lapangan dan duduk di kursi penonton. Memberikan kesempatan kepada figur yang lebih baik untuk menggantikan posisi bermain di lapangan. Jadi ini bukan keputusan yang tiba-tiba dan bukan keputusan yang emosional,” ujar Hasan melalui informasi resmi yang dikutip pada Selasa (29/4/2025).
Menurut dia, keputusannya untuk mengundurkan diri ini semata-mata didorong oleh keinginan untuk melihat komunikasi pemerintah di masa mendatang menjadi lebih baik dan efektif.
Ia juga menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto atas kepercayaan yang telah diberikan kepadanya untuk mengemban amanah sebagai Kepala PCO selama ini.
Lebih lanjut, Hasan memberikan sinyal bahwa meskipun telah mundur dari jabatan formal di pemerintahan, dirinya akan kembali aktif sebagai pengamat politik.
Hal ini diungkapkannya dengan menegaskan bahwa aktivitasnya di masa mendatang tidak akan jauh dari dinamika dunia politik dan pemerintahan.
Latar belakang Hasan sebagai pendiri lembaga survei dan penelitian politik terkemuka, Cyrus Network, semakin menguatkan indikasi kembalinya ia ke dunia analisis politik.
Surat pengunduran diri Hasan Nasbi sendiri telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 21 April 2025, melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Hasan dalam mengambil keputusan tersebut dan mengikuti prosedur resmi yang berlaku.
Lebih lanjut, Hasan mengungkapkan bahwa keputusannya untuk mundur didasari oleh adanya suatu persoalan yang menurutnya sudah tidak dapat lagi ia atasi secara efektif.
Dengan penuh kesadaran diri, ia mengambil langkah untuk mengundurkan diri, menunjukkan sikap bertanggung jawab dan mengutamakan kepentingan yang lebih besar.
Keputusan Hasan Nasbi untuk mundur dari jabatan Kepala PCO juga berarti ia melepaskan gaji dan berbagai fasilitas lainnya yang melekat pada posisi setingkat menteri tersebut.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan, Kepala PCO memang mendapatkan hak keuangan dan fasilitas yang setara dengan seorang menteri negara.
Masa jabatannya pun secara otomatis berakhir seiring dengan masa bakti presiden yang menunjuknya.
Sebagai gambaran mengenai besaran kompensasi yang dilepas oleh Hasan Nasbi, gaji pokok seorang menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 dan tercatat sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Selain gaji pokok, menteri juga menerima tunjangan jabatan setiap bulannya.
Besaran tunjangan jabatan menteri ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001, yaitu sebesar Rp 13.608.000 per bulan.
Tak hanya itu, menteri negara juga berhak menerima dana operasional yang dialokasikan untuk mendukung kegiatan-kegiatan yang bersifat strategis dan khusus.
Pemberian dana operasional ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 268/PMK.05/2014.
Dana operasional ini diberikan sebesar 80 persen secara lump sum atau pembayaran sekaligus kepada menteri, sementara 20 persen sisanya digunakan untuk mendukung kegiatan operasional lainnya.
Selain itu, menteri juga berhak atas tunjangan kinerja (tukin) yang besarnya bervariasi di setiap kementerian.
Berbagai fasilitas lain juga disediakan oleh negara untuk para menteri, termasuk kendaraan dinas, rumah jabatan, jaminan kesehatan, tunjangan hari raya (THR) keagamaan atau gaji ke-14, serta gaji ke-13.
Dengan demikian, seorang menteri negara setidaknya menerima penghasilan bulanan sebesar Rp 18.648.000, yang berasal dari gaji pokok dan tunjangan jabatan.
Jumlah ini tentu dapat menjadi lebih besar dengan adanya berbagai tunjangan dan fasilitas lainnya.
(Erdysep Dirangga)