Tondano – Program Pemerintah Kabupaten Minahasa harus dikomunikasikan kepada masyarakat melalui pelayanan informasi publik sebagai produk yang dapat dipertanggung jawabkan. Itulah harapan Bupati Minahasa Jantje Wowiling Sajow yang disampaikan melalui Asisten III Hetty Rumagit pada Rapat Koordinasi Kehumasan, Jumat (18/7/2014) di ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa.
Lebih lanjut Rumagit menambahkan bahwa Pemkab Minahasa menyadari bahwa memang masih ada kekurangan dalam pelayanan informasi publik, baik secara teknis maupun materi informasinya. Namun akan diupayakan untuk disediakan informasi yang dibutuhkan melalui media yang ada saat ini. Tahun ini direncanakan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai dengan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang dijabarkan dalam Permendagri 35/2010 dan Permendagri 13/2011.
“Diharapkan agar UU KIP ini dapat meningkatkan kemampuan Pemkab Minahasa sebagai Badan Publik dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. KIP itu sendiriadalah hak dari masyarakat dalam mendapatkan dan menggunakan informasi. Oleh karena itu diperlukan pembinaan komunikasi yang berlandaskan kebenaran, utuh, mencegah konflik, salah pengertian, meningkatkan rasa saling hormat dan tanggung jawab sosial, serta analisis trend masa depan dalam perencanaan dan pengembangan kebijakan Humas daerah,” kata Rumagit.
Acara tersebut menghadirkan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara Reidy Sumual, didampingi oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Setdakab Minahasa Agustivo Tumundo. Sebagai pesertanya adalah para Kepala SKPD, Kepala Bagian dan Camat se-Kabupaten Minahasa. (frangkiwullur)
Tondano – Program Pemerintah Kabupaten Minahasa harus dikomunikasikan kepada masyarakat melalui pelayanan informasi publik sebagai produk yang dapat dipertanggung jawabkan. Itulah harapan Bupati Minahasa Jantje Wowiling Sajow yang disampaikan melalui Asisten III Hetty Rumagit pada Rapat Koordinasi Kehumasan, Jumat (18/7/2014) di ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa.
Lebih lanjut Rumagit menambahkan bahwa Pemkab Minahasa menyadari bahwa memang masih ada kekurangan dalam pelayanan informasi publik, baik secara teknis maupun materi informasinya. Namun akan diupayakan untuk disediakan informasi yang dibutuhkan melalui media yang ada saat ini. Tahun ini direncanakan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai dengan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang dijabarkan dalam Permendagri 35/2010 dan Permendagri 13/2011.
“Diharapkan agar UU KIP ini dapat meningkatkan kemampuan Pemkab Minahasa sebagai Badan Publik dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. KIP itu sendiriadalah hak dari masyarakat dalam mendapatkan dan menggunakan informasi. Oleh karena itu diperlukan pembinaan komunikasi yang berlandaskan kebenaran, utuh, mencegah konflik, salah pengertian, meningkatkan rasa saling hormat dan tanggung jawab sosial, serta analisis trend masa depan dalam perencanaan dan pengembangan kebijakan Humas daerah,” kata Rumagit.
Acara tersebut menghadirkan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara Reidy Sumual, didampingi oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Setdakab Minahasa Agustivo Tumundo. Sebagai pesertanya adalah para Kepala SKPD, Kepala Bagian dan Camat se-Kabupaten Minahasa. (frangkiwullur)